Selasa, 25 Juni 2002

PT IRS Bantah Gelapkan Restitusi Pajak

[Pikiran Rakyat] - Sekretaris Perusahaan PT Indorama Synthetics (PT IRS) VS Baldwa membantah bahwa dua pimpinan PT IRS yaitu Mr. Mh dan VL terlibat dalam penggelapan restitusi pajak sebagaimana yang diungkapkan pihak kepolisian. Menurutnya, uang sebesar Rp 26 miliar tersebut merupakan kelebihan pembayaran PPN oleh PT IRS yang harus dikembalikan oleh Kantor Pelayanan Pajak.

Hal tersebut dikemukakan Baldwa dalam hak jawabnya yang disampaikan ke Redaksi "PR", Senin (24/6) kemarin. Menurutnya, pemberitaan ini sekaligus untuk menetralisir kesimpangsiuran informasi yang terjadi. Sebab, selama ini, PT IRS dalam masalah perpajakan telah memenuhi ketentuan yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Seperti yang diberitakan "PR", Senin (24/6) kemarin, berkaitan dengan adanya dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh PT Indorama Synthetic (PT IRS), Polres Purwakarta telah menetapkan Presiden Direktur PT IRS Mr. VL dan Dewan Komisaris Mr. Mh sebagai tersangka kasus penggelapan restitusi pajak. Akibat perbuatan kedua tersangka yang telah memanipulasi pembukuan perusahan tahun 1999-2000 tersebut, negara diduga dirugikan Rp 26 miliar.

Hal tersebut dikemukakan Kapolres Purwakarta ABKP Elan Subilan didampingi Wakapolres Kompol MZ Mutaqien ketika ditemui "PR", Sabtu (22/6). Menurut Elan, penetapan kedua tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan petugas selama kurang lebih dua bulan.

Kendati mengalami hambatan dalam mengungkapkan kasus penggelapan pajak restitusi tersebut dari berbagai pihak, namun Polres secara intensif terus melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan titik terang.

"Tak sedikit pihak luar baik secara lisan maupun tertulis meminta Polres menghentikan penyelidikan kasus pajak tersebut. Tapi semua itu tidak dihiraukannya karena pihaknya mendapat dukungan penuh baik dari Mabes Polri maupun dari Polda Jabar dan elemen masyarakat seperti LSM," kata Elan.

Dikatakan Baldwa, PT IRS dalam hal pembelian bahan baku "ex impor" maupun pembelian dalam negeri, dikenai pembayaran PPN. Tapi karena sebagian besar produk PT IRS diekspor, dimana hasil penjualan ekspor tidak dikenai PPN, maka PT IRS yang mendapatkan pengembalian kelebihan pembayaran PPN dari kantor Pelayanan Pajak.

Dijelaskan pula, bahwa yang dimaksud restitusi adalah sepenuhnya mematuhi peraturan perpajakan yang membolehkan pengembalian atas kelebihan pajak yang dibayar oleh eksportir. "PT Indorama selalu mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Jadi tidak benar dua pimpinan PT IRS melakukan tindakan pelanggaran hukum," ujarnya.

Menyinggung masalah proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian, menurutnya pihak tidak pernah mempersulit pemberian informasi kepada pihak lain asal pihak tersebut diberi wwewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Selama ini pihak manajemen PT IRS selalu memberikan informasi dan selanjutnya juga tetap bersedia memberikan keterangan dan menjelaskan mengenai pajak restitusi kepada pihak yang diberi wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Tidak benar, PT IRS, ungkap Baldwa, mempersulit pihak kepolisian dalam memperolehan informasi asal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, dijelaskan pula bahwa saat ini PT IRS sedang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak tersebut kepada Kantor Pelayanan Pajak dan meminta agar kantor itu menerbitkan surat untuk verifikasi pengembalian kelebihan pajak.

Menurut Kapolres Purwakarta AKBP Elan Subilan, berkaitan dengan masalah tersebut, pihak Polres Purwakarta, Senin (24/6) kemarin telah mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak seperti dari Mabes Polri, Dirjen Pajak dan sebagaimana, guna membentuk tim dalam menindaklanjuti masalah yang terjadi.

"Tadi telah berlangsung pertemuan dengan Mabes Polri dan Dirjen Pajak guna membentuk tim dalam menindaklanjuti masalah yang terjadi," ujarnya.