Rabu, 28 September 2005

Preskom Ramayana Ditahan : Diduga gelapkan Rp 339 Miliar

[Kompas] - Komisaris Utama PT Ramayana Lestari Sentosa, Paulus Tumewu, yang membawahkan antara lain Ramayana dan Robinson Departemen Store, ditahan Direktorat Jenderal Pajak sejak 17 September, Paulus diduga dengan sengaja tidak mengisi SPT dengan benar sehingga negara dirugikan Rp 339 miliar.

Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Sutanto mengatakan status penahan Paulus adalah titipan Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan. Ditjen Pajak tidak memiliki tempat penahanan yang memadai untuk keamanan tersangka.

Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Soenarko D Ardanto menambahkan, tersangka Paulus ditangkap bersama pemain valas lainnya.

Status dia (Paulus) adalah tahanan titipan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak. Jadi, mengenai materi pemeriksaan silahkan tanya ke Ditjen Pajak, kami tidak berwenang,” kata Soenarko, Selasa (27/9).

Menggelapkan Pajak

Dalam siaran pers Ditjen Pajak terungkap bahwa pada 31 Agustus 2005 Ditjen Pajak dan Polri melakukan penangkapan terhadap lima pengusaha pemain valas di Batam. Dari lima orang itu, tiga diantaranya menjadi tahanan di Jakarta. Ketiga orang itu adalah Ms, alias At, dari PT UBS, ATd alias ThSn dari PT JV, serta pengusaha Ats alias TSH dari PT PKMV.

Di sisi lain, pada hari yang sama pula penyidik PPNS Ditjen Pajak meningkatkan status penyidikan terhadap pemain valas di Jakarta bernama Paulus. Ia adalah Komisaris Utama PT RLS dan PT JI. Paulus diduga dengan sengaja tidak mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sehingga menimbulkan kerugian negara Rp339 miliar.

Modus operandi kejahatan yang dilakukan lima pengusaha (dua orang dari satu perusahaan yang sama) adalah melakukan transaksi jual beli valas dengan jumlah yang sangat besar. Di lakukan secara terselubung dengan cara memarkir dana di Singapura, Malaysia, dan negara lain. Selanjutnya, hasil usaha atau penghasilan dari transaksi valas itu tidak dilaporkan dalam SPT yang bersangkutan.

Dengan kata lain, mereka telah menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, tidak lengkap, dan isinya tidak jelas sehingga menimbulkan kerugian negara. Dari temuan PPNS Ditjen Pajak terungkap bahwa kerugian negara yang ditimbulkan akibat penggelapan pajak PT UBS sebesar Rp 120 miliar, PT JV sebesar Rp 153 miliar, PT PKMV Rp 166 miliar, sedangkan PT RLS dan PT JI senilai 339 miliar.

Pengungkapan kasus penggelapan pajak oleh lima pengusaha itu dilakukan sebagai implementasi kerja sama antara Ditjen Pajak dan Polri. (