Kamis, 07 Juni 2007

Pemerintah Siapkan Dua Opsi Untuk Pengemplang Pajak

[Investor Daily] - Ditjen Pajak mengajukan dua opsi untuk menyelesaikan kasus perpajakan semasa krisis ekonomi 1997 hingga masa pemulihan 2001.

Pertama, tetap mengejar para wajib pajak (WP) yang belum melunasi kewajibannya. Kedua, memberikan pengampunan pajak (tax amnesty).

"Meski masanya sudah lewat, kami tetap harus mengkajinya. Itu bisa dikejar satu-satu, bisa juga tidak, yakni melalui tax amnesty," ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution pada sarasehan dengan pimpinan redaksi media massa di Jakarta, Selasa malam (5/6).

Menurut Darmin, pada 1997-2001, pemerintah menempuh berbagai upaya untuk menyelamatkan ekonomi. "Misalnya mengeluarkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), memberikan penjaminan nasabah bank, dana rekapitalisasi, haircut utang swasta, dan restrukturisasi aset. Di situ ada persoalan pajak," paparnya. Namun, dia menegaskan, dua opsi itu harus menjadi kebijakan nasional, tidak bisa diselesaikan hanya berdasarkan keputusan dirjen pajak. "Harus ada keputusan bersama, ujung-ujungnya ada di presiden. Masa pajak kan memiliki masa kedaluwarsa 10 tahun. Jadi, ini harus segera diputuskan," tandasnya.

Darmin juga mengungkapkan, dari total jumlah WP perorangan tahun lalu sebanyak 3,3 juta, hanya 2,9 juta yang efektif membayar pajak secara rutin. Dari jumlah itu pun, hanya 33% yang memasukkan surat pemberitahuan (SPT). Di sisi lain, dari 1,3 juta WP badan (perusahaan), hanya 34% saja yang memasukkan SPT.