Rabu, 31 Desember 2008

Kejakgung Sulit Usut Trasfer Pricing

[Kontan] - Kejaksaan Agung kesulitan mengusut dugaan transfer pricing, pengalihan keuntungan untuk menghindari beban pajak, di PT Gunungbayan Pratamacoal. karena itu, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menghentikan penyelidikan laporan dugaan transfer pricing yang dilakukan perusahaan tambang batubara, yang beroperasi di Kutai Barat, Kalimantan Timur tersebut. Jakasa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Wisnu Subroto mengatakan, keputusan jaksa hanya mengikuti langkah polisi. Sebab Kepolisian Daerah kalimantan Timur (Polda Kaltim) sudah lebih dulu menyetop penyelidikan dugaan transfer pricing di Gunungbayan.

Berdasarkan laporan kejaksaan Tinggi di Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), Polda Kaltim menghentikan kasusu ini lantaran tidak menemukan unsur korupsi pelanggaran pajak. "Polda Kaltim telah menangani namun juga baru taraf penyelidikan, "ujar Wisnu kepada KONTAN, akhir pekan lalu.

Lagi pula, hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Departemen Dalam Negri dan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga tidak menemukan adanya penyimpangan di Gunungbayan. Karena itu, Wisnu menyarankan jika ada yang kurang sreg dengan penghentikan penyelidikan ini. "Silakan mempraperadilankan Polda Kaltim, "ujar Wisnu.

Selama ini Kejaksaan Agung sudah meneliti sejumlah dokumen yang berhubungan dengan dugaan transfer pricing ini. Bahkan Jaksa Agung Hendarman Supanji sempat memerintahkan JAM Intel membentuk tim khusus guna mengevaluasi kasus itu. Tim ini yang akan menelusuri kasus tersebut termasuk pidana khusus, pidana umum, atau perdata.

Selasa, 12 Februari 2008

Transaksi Batubara PT Adaro tidak Bermasalah

[Republika] - Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyatakan, tidak menemukan masalah dalam kasus dugaan manipulasi harga (transfer pricing) ekspor batubara yang dilakukan PT Adaro Indonesia. Hal tersebut diutarakan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), Whisnu Subroto, di Jakarta, Senin (11/2). ''Kasus Adaro sudah diteliti dan nggak ada masalah,'' kata Whisnu.

Menurut Whisnu, Kejakgung tidak bekerja sendiri dalam menyelidiki kasus Adaro. Instansi seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan, juga ikut mengaudit proses transaksi ekspor batubara yang dilakukan PT Adaro.

Hasil penyelidikan, tambah Whisnu, menyimpulkan PT Adaro telah melunasi semua kewajiban dalam proses ekspor batubara sejak 2001 hingga sekarang. Whisnu menyebutkan, kewajiban tersebut, antara lain, pembayaran pajak, royalti, jumlah tonase ekspor, hingga penentuan siapa pembelinya telah dilunasi sesuai ketentuan.

Direktur Ekonomi dan Moneter pada JAM Intel, Sutan Bagindo Fahmi, menambahkan, kesimpulan penghentian penyelidikan kasus Adaro didasarkan pada hasil penelitian terhadap dokumen-dokumen yang diberikan Departemen ESDM dan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan. ''Dokumen yang diberikan kepada kami malah mendukung, transaksi yang dilakukan Adaro telah sesuai ketentuan,'' kata Fahmi.

Senin, 11 Februari 2008

DJP Panggil Bos Asian Agri

[Suara Karya] -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Departemen Keuangan kembali memanggil pemilik produsen minyak kelapa sawit PT Asian Agri Sukanto Tanoto.