Selasa, 12 Februari 2008

Transaksi Batubara PT Adaro tidak Bermasalah

[Republika] - Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyatakan, tidak menemukan masalah dalam kasus dugaan manipulasi harga (transfer pricing) ekspor batubara yang dilakukan PT Adaro Indonesia. Hal tersebut diutarakan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), Whisnu Subroto, di Jakarta, Senin (11/2). ''Kasus Adaro sudah diteliti dan nggak ada masalah,'' kata Whisnu.

Menurut Whisnu, Kejakgung tidak bekerja sendiri dalam menyelidiki kasus Adaro. Instansi seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan, juga ikut mengaudit proses transaksi ekspor batubara yang dilakukan PT Adaro.

Hasil penyelidikan, tambah Whisnu, menyimpulkan PT Adaro telah melunasi semua kewajiban dalam proses ekspor batubara sejak 2001 hingga sekarang. Whisnu menyebutkan, kewajiban tersebut, antara lain, pembayaran pajak, royalti, jumlah tonase ekspor, hingga penentuan siapa pembelinya telah dilunasi sesuai ketentuan.

Direktur Ekonomi dan Moneter pada JAM Intel, Sutan Bagindo Fahmi, menambahkan, kesimpulan penghentian penyelidikan kasus Adaro didasarkan pada hasil penelitian terhadap dokumen-dokumen yang diberikan Departemen ESDM dan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan. ''Dokumen yang diberikan kepada kami malah mendukung, transaksi yang dilakukan Adaro telah sesuai ketentuan,'' kata Fahmi.

Senin, 11 Februari 2008

DJP Panggil Bos Asian Agri

[Suara Karya] -Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Departemen Keuangan kembali memanggil pemilik produsen minyak kelapa sawit PT Asian Agri Sukanto Tanoto.