<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-8268382030306679784</id><updated>2011-04-21T18:40:22.344-07:00</updated><title type='text'>SUWAP</title><subtitle type='html'>Solidaritas Untuk Wajib Pajak</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://suwap.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8268382030306679784/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://suwap.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>Solidaritas Untuk Indonesia</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13580156785981258167</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>20</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8268382030306679784.post-6749495726862003332</id><published>2008-12-31T20:40:00.000-08:00</published><updated>2008-02-12T20:41:30.196-08:00</updated><title type='text'>Kejakgung Sulit Usut Trasfer Pricing</title><content type='html'>&lt;strong&gt;&lt;a href="http://www.dannydarussalam.com/engine/artikel/art.php?lang=id&amp;amp;artid=1246"&gt;[Kontan] &lt;/a&gt;- &lt;/strong&gt;Kejaksaan Agung kesulitan mengusut dugaan &lt;em&gt;transfer pricing&lt;/em&gt;, pengalihan keuntungan untuk menghindari beban pajak, di PT Gunungbayan Pratamacoal. karena itu, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menghentikan penyelidikan laporan dugaan &lt;em&gt;transfer pricing&lt;/em&gt; yang dilakukan perusahaan tambang batubara, yang beroperasi di Kutai Barat, Kalimantan Timur tersebut.               Jakasa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Wisnu Subroto mengatakan, keputusan jaksa hanya mengikuti langkah polisi. Sebab Kepolisian Daerah kalimantan Timur (Polda Kaltim) sudah lebih dulu menyetop penyelidikan dugaan &lt;em&gt;transfer pricing&lt;/em&gt; di Gunungbayan.&lt;p align="justify"&gt;Berdasarkan laporan kejaksaan Tinggi di Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), Polda Kaltim menghentikan kasusu ini lantaran tidak menemukan unsur korupsi pelanggaran pajak. "Polda Kaltim telah menangani namun juga baru taraf penyelidikan, "ujar Wisnu kepada KONTAN, akhir pekan lalu.&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;Lagi pula, hasil auditÂ  Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Departemen Dalam Negri dan Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga tidak menemukan adanya penyimpangan di Gunungbayan. Karena itu, Wisnu menyarankan jika ada yang kurang sreg dengan penghentikan penyelidikan ini. "Silakan mempraperadilankan Polda Kaltim, "ujar Wisnu.&lt;/p&gt;&lt;p align="justify"&gt;Selama ini Kejaksaan Agung sudah meneliti sejumlah dokumen yang berhubungan dengan dugaan &lt;em&gt;transfer pricing&lt;/em&gt; ini. Bahkan Jaksa Agung Hendarman Supanji sempat memerintahkan JAM Intel membentuk tim khusus guna mengevaluasi kasus itu. Tim ini yang akan menelusuri kasus tersebut termasuk pidana khusus, pidana umum, atau perdata.&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8268382030306679784-6749495726862003332?l=suwap.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://suwap.blogspot.com/feeds/6749495726862003332/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8268382030306679784&amp;postID=6749495726862003332' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8268382030306679784/posts/default/6749495726862003332'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8268382030306679784/posts/default/6749495726862003332'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://suwap.blogspot.com/2008/12/kejakgung-sulit-usut-trasfer-pricing.html' title='Kejakgung Sulit Usut Trasfer Pricing'/><author><name>Solidaritas Untuk Indonesia</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13580156785981258167</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8268382030306679784.post-4505384296135270901</id><published>2008-02-12T20:45:00.000-08:00</published><updated>2008-02-12T20:46:06.350-08:00</updated><title type='text'>Transaksi Batubara PT Adaro tidak Bermasalah</title><content type='html'>&lt;span class="judul"&gt;&lt;a href="http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=323035&amp;amp;kat_id=59"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;[Republika]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt; - &lt;/span&gt;Kejaksaan Agung (Kejakgung) menyatakan, tidak menemukan masalah dalam kasus dugaan manipulasi harga (&lt;i&gt;transfer pricing&lt;/i&gt;) ekspor batubara yang dilakukan PT Adaro Indonesia. Hal tersebut diutarakan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), Whisnu Subroto, di Jakarta, Senin (11/2). ''Kasus Adaro sudah diteliti dan &lt;i&gt;nggak&lt;/i&gt; ada masalah,'' kata Whisnu. &lt;span class="deskripsi"&gt;  &lt;p&gt;Menurut Whisnu, Kejakgung tidak bekerja sendiri dalam menyelidiki kasus Adaro. Instansi seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan, juga ikut mengaudit proses transaksi ekspor batubara yang dilakukan PT Adaro. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Hasil penyelidikan, tambah Whisnu, menyimpulkan PT Adaro telah melunasi semua kewajiban dalam proses ekspor batubara sejak 2001 hingga sekarang. Whisnu menyebutkan, kewajiban tersebut, antara lain, pembayaran pajak, royalti, jumlah tonase ekspor, hingga penentuan siapa pembelinya telah dilunasi sesuai ketentuan. &lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Direktur Ekonomi dan Moneter pada JAM Intel, Sutan Bagindo Fahmi, menambahkan, kesimpulan penghentian penyelidikan kasus Adaro didasarkan pada hasil penelitian terhadap dokumen-dokumen yang diberikan Departemen ESDM dan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan. ''Dokumen yang diberikan kepada kami malah mendukung, transaksi yang dilakukan Adaro telah sesuai ketentuan,'' kata Fahmi. &lt;/p&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8268382030306679784-4505384296135270901?l=suwap.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://suwap.blogspot.com/feeds/4505384296135270901/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8268382030306679784&amp;postID=4505384296135270901' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8268382030306679784/posts/default/4505384296135270901'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8268382030306679784/posts/default/4505384296135270901'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://suwap.blogspot.com/2008/02/transaksi-batubara-pt-adaro-tidak.html' title='Transaksi Batubara PT Adaro tidak Bermasalah'/><author><name>Solidaritas Untuk Indonesia</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13580156785981258167</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8268382030306679784.post-1009778725847077175</id><published>2008-02-11T20:33:00.000-08:00</published><updated>2008-02-12T20:39:17.775-08:00</updated><title type='text'>DJP Panggil Bos Asian Agri</title><content type='html'>&lt;span style="color: rgb(0, 0, 0);font-family:Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif;font-size:100%;"  &gt;&lt;b&gt;&lt;a href="http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=192413"&gt;[Suara Karya] &lt;/a&gt;-&lt;/b&gt;&lt;/span&gt;Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Departemen Keuangan kembali memanggil pemilik produsen minyak kelapa sawit PT Asian Agri Sukanto Tanoto.&lt;span style="color: rgb(0, 0, 0);font-family:Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif;font-size:85%;"  &gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8268382030306679784-1009778725847077175?l=suwap.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://suwap.blogspot.com/feeds/1009778725847077175/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8268382030306679784&amp;postID=1009778725847077175' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8268382030306679784/posts/default/1009778725847077175'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8268382030306679784/posts/default/1009778725847077175'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://suwap.blogspot.com/2008/02/djp-panggil-bos-asian-agri.html' title='DJP Panggil Bos Asian Agri'/><author><name>Solidaritas Untuk Indonesia</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13580156785981258167</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8268382030306679784.post-5468382585276314115</id><published>2007-12-31T20:57:00.000-08:00</published><updated>2008-02-12T20:58:37.847-08:00</updated><title type='text'>epartemen ESDM Jelaskan Manipulasi Harga Batu Bara ke Kejakgung</title><content type='html'>&lt;span class="title"&gt;&lt;a href="http://www.media-indonesia.com/berita.asp?id=153956"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;[Media Indonesia]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt; -&lt;/span&gt;Departemen ESDM sudah memberi informasi dan data terkait dugaan &lt;i&gt;transfer pricing &lt;/i&gt;(manipulasi harga) ekspor batu bara yang dilakukan PT Adaro Indonesia ke Kejaksaan Agung (Kejakgung). &lt;p&gt;Direktur Pengusahaan Mineral dan Batu Bara Ditjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM MS Marpaung di Jakarta, Senin (31/12) mengatakan, dirinya sudah beberapa kali dimintakan keterangan oleh Kejakgung terkait kasus tersebut.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;"Terakhir, saya diminta keterangan pada 17 Desember 2007 oleh Kejakgung," katanya. Namun, lanjutnya, Kejakgung kemungkinan tidak akan meminta keterangan dirinya kembali.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Menurut dia, dirinya memberi penjelasan ke Kejakgung sebatas yang diketahuinya termasuk data produksi, setoran royalti, dan kewenangan direktoratnya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Marpaung juga menjelaskan, pihaknya tengah mengkaji untuk mencegah praktik &lt;i&gt;transfer pricing&lt;/i&gt; tersebut dengan menetapkan harga jual batu bara berdasarkan kadar kalorinya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Harga tersebut bisa diambil dari Indeks Batu Bara Indonesia. "Kalau ada perusahaan yang menjual di bawah harga yang ditetapkan,&lt;/p&gt; &lt;p&gt;patut dicurigai kalau mereka melakukan &lt;i&gt;transfer pricing&lt;/i&gt;," ujar&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Marpaung.&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8268382030306679784-5468382585276314115?l=suwap.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://suwap.blogspot.com/feeds/5468382585276314115/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8268382030306679784&amp;postID=5468382585276314115' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8268382030306679784/posts/default/5468382585276314115'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8268382030306679784/posts/default/5468382585276314115'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://suwap.blogspot.com/2007/12/epartemen-esdm-jelaskan-manipulasi.html' title='epartemen ESDM Jelaskan Manipulasi Harga Batu Bara ke Kejakgung'/><author><name>Solidaritas Untuk Indonesia</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13580156785981258167</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8268382030306679784.post-4216691865750345971</id><published>2007-12-27T03:26:00.000-08:00</published><updated>2008-01-12T03:27:57.644-08:00</updated><title type='text'>Delapan Tersangka Penggelapan Pajak Asian Agri Dicekal</title><content type='html'>&lt;span style="font-family: georgia;font-size:100%;" &gt;&lt;a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/nasional/2007/12/27/brk,20071227-114273,id.html"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;[Tempo Interaktif]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt; - &lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: georgia;font-family:Verdana, Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"  &gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Direktur Pencekalan pada Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Syaiful Rahman menyatakan telah mencekal delapan karyawan PT Asian Agri atas permintaan Kejaksaan Agung. "Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan," kata Syaiful, saat dihubungi Tempo, Kamis (27/12).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pencekalan tersebut, dia melanjutkan, berdasarkan surat nomor Kep-407/D/Dsp.3/12/2007 tertanggal 3 Desember 2007. Pencekalan itu berlaku selama satu tahun. Dari delapan karyawan Asian Agri yang dicekal, satu di antaranya adalah warga negara Malaysia dengan inisial TBK. Sisanya, menurut Syaiful, adalah warga negara Indonesia dengan inisial And, WT, ST, LA, EL, SL dan LBH.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak awal November lalu, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri sekitar Rp 1,34 triliun. Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, tim penyidik Direktorat Jenderal Pajak telah meminta keterangan saksi dari internal perusahaan yang jumlahnya sekitar 33 orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Ditjen Pajak, penggelapan pajak perusahaan agro bisnis itu diduga dilakukan dengan cara menggelebungkan biaya perusahaan sebesar Rp 1,5 triliun, menggelembungkan kerugian transaksi ekspor sebesar Rp 232 miliar dan mengecilkan hasil penjualan sebesar Rp 889 miliar.&lt;/span&gt;    &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8268382030306679784-4216691865750345971?l=suwap.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://suwap.blogspot.com/feeds/4216691865750345971/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8268382030306679784&amp;postID=4216691865750345971' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8268382030306679784/posts/default/4216691865750345971'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8268382030306679784/posts/default/4216691865750345971'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://suwap.blogspot.com/2007/12/delapan-tersangka-penggelapan-pajak.html' title='Delapan Tersangka Penggelapan Pajak Asian Agri Dicekal'/><author><name>Solidaritas Untuk Indonesia</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13580156785981258167</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8268382030306679784.post-7032095106555854468</id><published>2007-12-18T01:42:00.000-08:00</published><updated>2007-12-18T01:44:42.078-08:00</updated><title type='text'>Keprihatinan Yang Mendalam Terhadap Ilmuwan UGM dan UI</title><content type='html'>&lt;span style="font-family: &amp;quot;Trebuchet MS&amp;quot;;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Trebuchet MS&amp;quot;;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;[Solidaritas Untuk Wajib Pajak]&lt;/span&gt; - Kami sangat prihatin dan kecewa sehubungan dengan kelakuan ilmuwan dari Universitas Gajah Mada (UGM) dan Universitas Indonesia (UI) yang menjadi pembicara dalam seminar publik yang &lt;span style=""&gt; &lt;/span&gt;berjudul : “Kasus Pajak Asian Agri”. &lt;st1:place st="on"&gt;Para&lt;/st1:place&gt; ilmuwan tersebut bukannya berpikir bagaimana mengembalikan keuangan negara yang potensial raib karena penggelapan pajak yang dilakukan oleh Asian Agri, eh malah mempersoalkan jurnalis Tempo yang membongkar pertama kali dugaan penggelapan pajak. &lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;    &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Trebuchet MS&amp;quot;;"&gt;Keprihatinan kami, tentu juga menjadi keprihatinan anak bangsa lainnya, soalnya bagaimana mungkin lembaga besar dan ternama seperti Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP UGM dan Pusat Pengkajian &amp;amp; Penelitian Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI, bisa dipinjam tangan untuk melakukan vonis terhadap jurnalis ? Apalagi dalam berbagai iklan yang dipublikasikan oleh penyelenggara diskusi yaitu Veloxxe Consulting (pemiliknya adalah Putut Prabantoro, mantan wartawan yang kini aktifis Paguyuban Wartawan Katolik) menyatakan bahwa lembaga tersebut dibayar oleh Asian Agri.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Trebuchet MS&amp;quot;;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Trebuchet MS&amp;quot;;"&gt;Kami mohon penjelasan Rektor UGM dan Rektor UI, apakah penelitian seperti ini legal atau illegal ? Kami juga meminta Rektor UGM dan Rektor UI untuk meneliti aspek ekonomis yang telah diperoleh oleh kedua pimpinan lembaga tersebut. Penjelasan ini penting, soalnya kredibilitas kedua perguruan tinggi tersebut menjadi di ujung tanduk, apabila ada oknum-oknum di lembaga terhormat tersebut yang memperoleh manfaat finansial untuk kepentingan pribadi. Baik yang dilakukan oleh Hermin Indah Wahyuni, sebagai Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP UGM maupun Dwi Urip Premono, sebagai Executive Director Pusat Pengkajian &amp;amp; Penelitian ISIP UI, yang kebetulan menjadi pembicara dalam seminar tersebut.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Trebuchet MS&amp;quot;;"&gt;&lt;br /&gt;Dalam pandangan kami, akan sangat bijaksana jika para ilmuwan Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP UGM dan ilmuwan Pusat Pengkajian &amp;amp; Penelitian ISIP UI bersama-sama dan bahu-membahu membantu menyelesaikan mengembalikan keuangan negara dari dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh Asian Agri. Apalagi, Dirjen Pajak pernah menyebut bahwa potensial kerugian negara bisa mencapai lebih dari Rp 1,3 triliun, dan kasusnya kini sedang dimonitor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;    &lt;p class="MsoNormal"&gt;&lt;span style="font-family: &amp;quot;Trebuchet MS&amp;quot;;"&gt;&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;Sekali lagi, kami sangat prihatin dengan ilmuwan bayaran yang menisbikan faktor-faktor lain yang esensinya justeru lebih penting dan lebih bernilai. Kami merinding, bagaimana nasib bangsa kita ke depan bila para ilmuwan – yang seringkali disebut oleh yang memiliki hikmat dan kebijaksanaan, namun kelakuannya juga tergantung kepada fulus. Sungguh mengerikan…..&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt;&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8268382030306679784-7032095106555854468?l=suwap.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://suwap.blogspot.com/feeds/7032095106555854468/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8268382030306679784&amp;postID=7032095106555854468' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8268382030306679784/posts/default/7032095106555854468'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8268382030306679784/posts/default/7032095106555854468'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://suwap.blogspot.com/2007/12/keprihatinan-yang-mendalam-terhadap.html' title='Keprihatinan Yang Mendalam Terhadap Ilmuwan UGM dan UI'/><author><name>Solidaritas Untuk Indonesia</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13580156785981258167</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8268382030306679784.post-3724726940024467837</id><published>2007-11-30T20:42:00.000-08:00</published><updated>2008-02-12T20:43:25.639-08:00</updated><title type='text'>Dirjen Pajak Diminta Usut Kasus Transfer Pricing</title><content type='html'>&lt;a href="http://beritasore.com/2007/11/30/ditjen-pajak-dituntut-usut-transfer-pricing-batubara/"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;[Berita Sore] &lt;/span&gt;&lt;/a&gt;-&lt;span style="font-size: 12pt; font-family: Arial;" lang="PT-BR"&gt;Sejumlah massa yang mengatasnamakan Wahana Muda Indonesia (WMI) melakukan unjuk rasa menuntut Direktorat Jendral Pajak Departemen Keuangan mengusut tuntas praktik manipulasi harga jual (”transfer pricing”) tambang batubara karena merugikan negara triliunan rupiah.&lt;o:p&gt;&lt;/o:p&gt;&lt;/span&gt; &lt;span id="more-6719"&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size: 12pt; font-family: Arial;" lang="SV"&gt;Aksi yang berlangsung di depan Kantor Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis [29/11] diikuti sekitar 50 orang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Koordinator unjuk rasa Handriansyah mengatakan, praktik “transfer pricing” yang dilakukan sejumlah perusahaan tambang batubara di Indonesia itu telah merugikan negara hingga Rp10 triliun dalam dua tahun terakhir. Kerugian itu terdiri dari Rp6 triliun pada tahun 2005 dan Rp4 triliun pada 2006. “Angka kerugian negara akibat persekongkolan penggelapan pajak sektor batubara ini akan terus membengkak mengingat praktek kotor ini masih akan berlangsung,” katanya.&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8268382030306679784-3724726940024467837?l=suwap.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://suwap.blogspot.com/feeds/3724726940024467837/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8268382030306679784&amp;postID=3724726940024467837' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8268382030306679784/posts/default/3724726940024467837'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8268382030306679784/posts/default/3724726940024467837'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://suwap.blogspot.com/2007/11/dirjen-pajak-diminta-usut-kasus.html' title='Dirjen Pajak Diminta Usut Kasus Transfer Pricing'/><author><name>Solidaritas Untuk Indonesia</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13580156785981258167</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8268382030306679784.post-2004666543927182968</id><published>2007-11-08T03:24:00.000-08:00</published><updated>2008-01-12T03:25:54.031-08:00</updated><title type='text'>Penggelapan Pajak Asian Agri Senilai Rp1,34 Trln Mulai Disidik</title><content type='html'>&lt;a href="http://www.antara.co.id/arc/2007/11/8/penggelapan-pajak-asian-agri-senilai-rp1-34-trln-mulai-disidik/"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;[Antara News] &lt;/span&gt;&lt;/a&gt;- Dugaan penggelapan pajak sebesar Rp1,340 triliun yang dilakukan sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group mulai disidik tim gabungan Kejaksaan Agung dan pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Keuangan Pusat.&lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, AH. Ritonga, di Jakarta, Kamis, mengatakan tim penyidik juga sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus itu.  Kedelapan tersangka itu adalah ST, WD, LA, TBK, AN, EL, LBH dan SL.&lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;"Nama tersangka masih dalam inisial karena masih dalam penyidikan PPNS pada Ditjen Pajak," kata Jampidum. Jampidum tidak bersedia merinci identitas para tersangka. Dia hanya menyatakan bahwa ST adalah pihak yang menandatangani surat pemberitahuan pajak.&lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;Perusahaan-perusahaan itu dinilai tidak memberikan atau memberikan data yang tidak benar dalam surat pemberitahuan pajak. Perbuatan itu merupakan pelanggaran hukum, seperti diatur dalam pasal 39 UU Perpajakan.&lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;Menurut Jampidum, modus yang ditempuh adalah penggelembungan pengeluaran perusahaan, antara lain dengan mencantumkan pengeluaran manajemen fiktif.&lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;Jampidum menyatakan penggelapan pajak tersebut berlangsung sekian lama. Temuan terakhir penyidik menyebutkan penggelapan terakhir terjadi pada Mei 2007.&lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;Dengan menaikkan data pengeluaran, maka perusahaan itu bisa terhindar dari kewajiban membayar pajak.&lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;Tim penyidik Jampidum Kejaksaan Agung akan membantu penyidik dari Ditjen Pajak dalam menyidik kasus itu, serta meneliti barang bukti yang mencapai 1500 kardus.&lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;"Diharapkan agar perkara ini dalam tempo yang sesingkat-singkatnya dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Jampidum. (*)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8268382030306679784-2004666543927182968?l=suwap.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://suwap.blogspot.com/feeds/2004666543927182968/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8268382030306679784&amp;postID=2004666543927182968' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8268382030306679784/posts/default/2004666543927182968'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8268382030306679784/posts/default/2004666543927182968'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://suwap.blogspot.com/2007/11/penggelapan-pajak-asian-agri-senilai.html' title='Penggelapan Pajak Asian Agri Senilai Rp1,34 Trln Mulai Disidik'/><author><name>Solidaritas Untuk Indonesia</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13580156785981258167</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8268382030306679784.post-9170184262629495376</id><published>2007-11-07T03:15:00.000-08:00</published><updated>2008-01-12T03:16:13.013-08:00</updated><title type='text'>Penggelapan Pajak Asian Agri Harus Masuk Pengadilan: Semua aset perusahaan pemilik Asian Agri bisa dibekukan</title><content type='html'>&lt;a href="http://www.pajak.go.id/Members/hilman/news/penggelapan-pajak-asian-agri-harus-masuk-pengadilan-semua-aset-perusahaan-pemilik-asian-agri-bisa-dibekukan"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;[Investor Daily]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt; -Ditjen &lt;span class="highlightedSearchTerm"&gt;Pajak&lt;/span&gt; terus memproses &lt;span class="highlightedSearchTerm"&gt;penggelapan&lt;/span&gt; &lt;span class="highlightedSearchTerm"&gt;pajak&lt;/span&gt; senilai Rp 1,3 triliun yang diduga dilakukan PT Asia Agri. Bersamaan dengan itu, kalangan anggota DPR mendesak pemerintah menuntaskan kasus tersebut sampai pengadilan, bahkan bila perlu membekukan semua aset pemilik Asian Agri. &lt;p&gt;Direktur Intelijen dari Penyidikan Ditjen &lt;span class="highlightedSearchTerm"&gt;Pajak&lt;/span&gt; Mochamad Tjiptardjo yang dihubungi Investor Daily mengungkapkan, kasus &lt;span class="highlightedSearchTerm"&gt;penggelapan&lt;/span&gt; &lt;span class="highlightedSearchTerm"&gt;pajak&lt;/span&gt; yang diduga dilakukan PT Asia Agri terus diproses.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Penyidik Ditjen &lt;span class="highlightedSearchTerm"&gt;Pajak&lt;/span&gt;, menurut dia, telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. "Jumlah tersangka belum bertambah," ujar Tjip? tardjo yang dihubungi Investor Daily di Jakarta, Selasa (6/11).&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dia mengungkapkan, penyidikan kasus tersebut masih berjalan dan Ditjen &lt;span class="highlightedSearchTerm"&gt;Pajak&lt;/span&gt; masih terus mengumpulkan barang bukti. "Memang butuh waktu," tutur Tjiptardjo.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Ditanya apakah kasus tersebut akan diselesaikan di luar pengadilan, Mochamad Tjiptardjo menegaskan, "Akhirnya akan diselesaikan melaluijalur apa, saya tidak berhak menjawab karena tugas saya hanya melakukan penyidikan."&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Berdasarkan penyidikan Ditjen &lt;span class="highlightedSearchTerm"&gt;Pajak&lt;/span&gt;, negara menderita kerugian sekitar Rp 1,3 triliun akibat &lt;span class="highlightedSearchTerm"&gt;penggelapan&lt;/span&gt; &lt;span class="highlightedSearchTerm"&gt;pajak&lt;/span&gt; yang diduga dilakukan PI1 Asian Agri. Nilai kerugian negara itu merupakan gabungan dari biaya yang digelembungkan (markup) plus penciutan harga (underpricing) dan lindung nilai (hedging).&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Dirjen &lt;span class="highlightedSearchTerm"&gt;Pajak&lt;/span&gt; Darmin Nasution sebelumnya menjelaskan, berdasarkan Pasal 44B UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Per&lt;span class="highlightedSearchTerm"&gt;pajak&lt;/span&gt;an (KUP), kasus Asian Agri dimungkinkan diselesaikan di luar jalur peradilan (out of court settlement). Itu bisa dilakukan asalkan perusahaan membayar pokok &lt;span class="highlightedSearchTerm"&gt;pajak&lt;/span&gt; ditambah denda setinggi-tingginya 400%. Dengan perhitungan itu, Depkeu berpotensi mendapatkan Rp 6,5 triliun dari dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun dari &lt;span class="highlightedSearchTerm"&gt;pajak&lt;/span&gt; ditambah denda 400%.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Jalur Hukum Anggota Komisi XI DPR Dradjad Wibowo yang dihubungi Investor Daily mengemukakan, pemerintah harus menuntaskan kasus itu melalui pengadilan.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Menurut anggota Komisi XI DPR Andi Rahmat, bila dilanjutkan ke pengadilan, pemerintah harus tegas menyebutkan siapa yang akan diadili, apakah pemilik Asian Agri atau direksi Asian Agri.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Untuk itu, kata dia, selain menggunakan UU KUP, pemerintah harus menggunakan UU No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan &lt;span class="highlightedSearchTerm"&gt;Pajak&lt;/span&gt; Dengan Surat Paksa (PPSP). "Dengan begitu, pemerintah bisa saja membekukan semua aset pemilik perusahaan dalam rangka penyelesaian kasus ini," ucapnya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Anggota Komisi XI DPR yang juga Ketua Pansus &lt;span class="highlightedSearchTerm"&gt;Pajak&lt;/span&gt; Melchias Markus Mekeng mengatakan, pemerintah harus berupaya agar Asian Agri mengembalikan uang negara.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;"Konsekuensi Pasal 44B itu kan bagaimana penerimaan negara bertambah dari kasus pengelapan &lt;span class="highlightedSearchTerm"&gt;pajak&lt;/span&gt;, apalagi saat APBN membutuhkan dana seperti sekarang. Selama mengikuti ketentuan yang ada, DPR tidak akan mempersoalkan langkah pemerintah," papar Mekeng.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Anggota Komisi XI DPR Hamka Yandhu menjelaskan, pemerintah harus menyiapkan barang bukti yang kuat. "Persoalannya, jika kasus &lt;span class="highlightedSearchTerm"&gt;pajak&lt;/span&gt; dibawa ke pengadilan, Ditjen &lt;span class="highlightedSearchTerm"&gt;Pajak&lt;/span&gt; sering kalah karena menyangkut kurangnya database dan lemahnya barang bukti," katanya.&lt;br /&gt;&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Salah satu petinggi Asian Agri yang tidak mau disebutkan namanya mengharapkan kasus tersebut segera diproses secara hukum.&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8268382030306679784-9170184262629495376?l=suwap.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://suwap.blogspot.com/feeds/9170184262629495376/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8268382030306679784&amp;postID=9170184262629495376' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8268382030306679784/posts/default/9170184262629495376'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8268382030306679784/posts/default/9170184262629495376'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://suwap.blogspot.com/2007/11/penggelapan-pajak-asian-agri-harus.html' title='Penggelapan Pajak Asian Agri Harus Masuk Pengadilan: Semua aset perusahaan pemilik Asian Agri bisa dibekukan'/><author><name>Solidaritas Untuk Indonesia</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13580156785981258167</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8268382030306679784.post-5090085650110541791</id><published>2007-11-05T03:09:00.000-08:00</published><updated>2008-01-12T03:11:08.829-08:00</updated><title type='text'>Kasus Penggelapan Pajak Segera Dilimpahkan ke PN</title><content type='html'>&lt;span style="font-family: georgia;font-family:Times New Roman;font-size:100%;"  &gt;&lt;a href="http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/112007/05/0206.htm"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;[Pikiran Rakyat]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt; -&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: georgia;font-family:Times New Roman;font-size:100%;"  &gt;Kasus pemalsuan ribuan dokumen pajak dan penggelapan miliaran rupiah uang setoran pajak di             wilayah Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KP PBB) Bandung I, dijadwalkan akan             dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pertengahan November 2007. Sebelumnya, kasus             ini sudah dilimpahkan dari penyidik Polresta Bandung Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari)             Bandung.&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family: georgia;font-family:Times New Roman;font-size:100%;"  &gt;            &lt;/span&gt;&lt;p style="font-family: georgia;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;”Kira-kira pertengahan November 2007, kasus itu akan dilimpahkan ke PN Bandung             untuk disidangkan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zaenal Abidin, S.H. dan Tomi             Kristianto, S.H., Jumat (2/11). &lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;span style="font-family: georgia;font-family:Times New Roman;font-size:100%;"  &gt;            &lt;/span&gt;&lt;p style="font-family: georgia;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Menurut Zaenal, dalam kasus ini telah ditetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni             dua pegawai honorer pajak, H. Win dan Pun, tiga pegawai notaris, Ras, Fah, dan Yun serta             seorang lagi H. Yus, PNS kantor pajak. Keenam orang itu ditahan di Rutan Kebonwaru.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;span style="font-family: georgia;font-family:Times New Roman;font-size:100%;"  &gt;            &lt;/span&gt;&lt;p style="font-family: georgia;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;”Dari enam tersangka, di-&lt;i&gt;split &lt;/i&gt;(dipilah) menjadi dua berkas, yakni lima             tersangka disatukan, sementara tersangka H. Yus dibuat dalam berkas terpisah,” ujar             Zaenal.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;span style="font-family: georgia;font-family:Times New Roman;font-size:100%;"  &gt;            &lt;/span&gt; &lt;span style="font-family: georgia;font-family:Times New Roman;font-size:100%;"  &gt;            &lt;/span&gt;&lt;p style="font-family: georgia;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;Memalsukan cap. &lt;/span&gt;Selain keenam tersangka tersebut, lanjut Zaenal, ada seorang tersangka lagi, yaitu Yul,             pegawai notaris yang berperan sebagai penerima uang hasil kejahatan. ”Namun dia tidak             ditahan dan berkasnya dibikin terpisah,” katanya.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;span style="font-family: georgia;font-family:Times New Roman;font-size:100%;"  &gt;            &lt;/span&gt;&lt;p style="font-family: georgia;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Zaenal menjelaskan, tersangka Ras, Fah, dan Yun (pegawai notaris) diduga menerima             setoran pajak jual beli atau dikenal dengan setoran bea perolehan hak atas tanah dan             bangunan (BPHTB) 10% dari total harga objek pajak, dengan rincian 5% dari penjual dan 5%             dari pembeli per transaksi.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;span style="font-family: georgia;font-family:Times New Roman;font-size:100%;"  &gt;            &lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: georgia;font-family:Times New Roman;font-size:100%;"  &gt;Setelah dibuatkan formulir, blanko dan uangnya diserahkan ke H. Win (pegawai honorer             pajak). Oleh H. Win dipalsukan, seolah-olah uang BPHTB tadi telah disetorkan ke Bank Jabar             dengan memalsukan cap Bank Jabar serta tanda tangan pejabat Bank Jabar. (A-113)&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8268382030306679784-5090085650110541791?l=suwap.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://suwap.blogspot.com/feeds/5090085650110541791/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8268382030306679784&amp;postID=5090085650110541791' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8268382030306679784/posts/default/5090085650110541791'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8268382030306679784/posts/default/5090085650110541791'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://suwap.blogspot.com/2007/11/kasus-penggelapan-pajak-segera.html' title='Kasus Penggelapan Pajak Segera Dilimpahkan ke PN'/><author><name>Solidaritas Untuk Indonesia</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13580156785981258167</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8268382030306679784.post-3277692385925047953</id><published>2007-07-11T03:21:00.000-07:00</published><updated>2008-01-12T03:22:32.215-08:00</updated><title type='text'>Dugaan Penggelapan Pajak di Indosat Dilaporkan ke KPK</title><content type='html'>&lt;a href="http://www.antara.co.id/arc/2007/7/11/dugaan-penggelapan-pajak-di-indosat-dilaporkan-ke-kpk/"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;[Antara News] &lt;/span&gt;&lt;/a&gt;- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Warwan Batubara bersama Ikatan Alumni Universitas Indonesia, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, dan Forum Aktivis Kampus Ibukota, pada Rabu mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan dugaan korupsi berupa penggelapan pajak di PT Indosat Tbk.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mereka mendatangi KPK setelah laporan sebelumnya ke Mabes Polri terhadap kasus yang sama, tidak mendapatkan tanggapan.  "Kami sudah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Tetapi, karena belum ada tanggapan, maka kami sekarang melapor ke KPK," kata Marwan di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Rabu.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Marwan bersama Ikatan Alumni Universitas Indonesia, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia dan Forum Aktivis Kampus Ibukota telah melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri pada 19 Juni 2007.  Marwan menjelaskan, dugaan korupsi di PT Indosat berupa penggelapan pajak yang dilakukan sejak 2004 dan merugikan negara hingga Rp323 miliar.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;"Caranya, dengan merekayasa keuangan laporan keuangan sejak 2004 sehingga mengakibatkan potensi penerimaan pajak yang merugikan negara Rp323 miliar," tuturnya. Manajemen PT Indosat, lanjut Marwan, diduga merekayasa transaksi derivatif perusahaan tersebut sehingga laporan keuangannya seolah-olah mengalami penurunan laba.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;"Padahal hasil audit Ernest and Young menunjukkan laporan keuangan Indosat tidak masuk kategori merugi," ujarnya. Neraca keuangan Indosat tahun 2004 mencantumkan kerugian sebesar Rp70,45 miliar, tahun 2005 merugi Rp 44,21 miliar dan tahun 2006 merugi Rp438 miliar.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Penggelapan pajak, lanjut Marwan juga terjadi pada program "free talk" yang berlangsung sejak April 2006.  "Ini program promosi, bukan diskon. Jadi harus kena pajak," ujarnya.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Akibat program tersebut, kata Marwan, negara dirugikan sekitar Rp70 miliar karena Indosat tidak pernah membayar pajak untuk program tersebut. Marwan menambahkan, juga terjadi penyimpangan dalam tender proyek Ekspansi Jaringan Radio GSM tahun 2005 yang merugikan negara sekitar Rp124 miliar.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Kerugian itu disebabkan Indosat memenangkan perusahaan yang menawarkan harga tertinggi dalam tender.(*)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8268382030306679784-3277692385925047953?l=suwap.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://suwap.blogspot.com/feeds/3277692385925047953/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8268382030306679784&amp;postID=3277692385925047953' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8268382030306679784/posts/default/3277692385925047953'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8268382030306679784/posts/default/3277692385925047953'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://suwap.blogspot.com/2007/07/dugaan-penggelapan-pajak-di-indosat.html' title='Dugaan Penggelapan Pajak di Indosat Dilaporkan ke KPK'/><author><name>Solidaritas Untuk Indonesia</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13580156785981258167</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8268382030306679784.post-829223343242354316</id><published>2007-06-07T21:02:00.000-07:00</published><updated>2008-02-12T21:04:05.614-08:00</updated><title type='text'>Pemerintah Siapkan Dua Opsi Untuk Pengemplang Pajak</title><content type='html'>&lt;a href="http://www.pajak.go.id/berita/disiapkan-dua-opsi-bagi-pengemplang-pajak/"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;[Investor Daily] &lt;/span&gt;&lt;/a&gt;- Ditjen &lt;span class="highlightedSearchTerm"&gt;Pajak&lt;/span&gt; mengajukan dua opsi untuk menyelesaikan kasus per&lt;span class="highlightedSearchTerm"&gt;pajak&lt;/span&gt;an semasa krisis ekonomi 1997 hingga masa pemulihan 2001.                                           &lt;p&gt;Pertama, tetap mengejar para wajib &lt;span class="highlightedSearchTerm"&gt;pajak&lt;/span&gt; (WP) yang belum melunasi kewajibannya. Kedua, memberikan pengampunan &lt;span class="highlightedSearchTerm"&gt;pajak&lt;/span&gt; (tax amnesty).&lt;/p&gt; &lt;p&gt;"Meski masanya sudah lewat, kami tetap harus mengkajinya. Itu bisa dikejar satu-satu, bisa juga tidak, yakni melalui tax amnesty," ujar Dirjen &lt;span class="highlightedSearchTerm"&gt;Pajak&lt;/span&gt; Darmin Nasution pada sarasehan dengan pimpinan redaksi media massa di Jakarta, Selasa malam (5/6).&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Menurut Darmin, pada 1997-2001, pemerintah menempuh berbagai upaya untuk menyelamatkan ekonomi. "Misalnya mengeluarkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), memberikan penjaminan nasabah bank, dana rekapitalisasi, haircut utang swasta, dan restrukturisasi aset. Di situ ada persoalan &lt;span class="highlightedSearchTerm"&gt;pajak&lt;/span&gt;," paparnya. Namun, dia menegaskan, dua opsi itu harus menjadi kebijakan nasional, tidak bisa diselesaikan hanya berdasarkan keputusan dirjen &lt;span class="highlightedSearchTerm"&gt;pajak&lt;/span&gt;. "Harus ada keputusan bersama, ujung-ujungnya ada di presiden. Masa &lt;span class="highlightedSearchTerm"&gt;pajak&lt;/span&gt; kan memiliki masa kedaluwarsa 10 tahun. Jadi, ini harus segera diputuskan," tandasnya.&lt;/p&gt; &lt;p&gt;Darmin juga mengungkapkan, dari total jumlah WP perorangan tahun lalu sebanyak 3,3 juta, hanya 2,9 juta yang efektif membayar &lt;span class="highlightedSearchTerm"&gt;pajak&lt;/span&gt; secara rutin. Dari jumlah itu pun, hanya 33% yang memasukkan surat pemberitahuan (SPT). Di sisi lain, dari 1,3 juta WP badan (perusahaan), hanya 34% saja yang memasukkan SPT.&lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8268382030306679784-829223343242354316?l=suwap.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://suwap.blogspot.com/feeds/829223343242354316/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8268382030306679784&amp;postID=829223343242354316' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8268382030306679784/posts/default/829223343242354316'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8268382030306679784/posts/default/829223343242354316'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://suwap.blogspot.com/2007/06/pemerintah-siapkan-dua-opsi-untuk.html' title='Pemerintah Siapkan Dua Opsi Untuk Pengemplang Pajak'/><author><name>Solidaritas Untuk Indonesia</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13580156785981258167</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8268382030306679784.post-3115994299699809990</id><published>2007-05-30T21:00:00.000-07:00</published><updated>2008-02-12T21:01:04.009-08:00</updated><title type='text'>Pejabat Pengemplang Pajak Dilaporkan Ke Presiden</title><content type='html'>&lt;span style="font-family:Verdana, Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;&lt;a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2007/05/30/brk,20070530-101003,id.html"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;[Tempo Interaktif]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt; - Menteri yang mengemplang pajak akan dilaporkan pada Presiden. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga akan melaporkan pegawai Badan Usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pegawai negeri sipil dari tingkat eselon I sampai IV akan dilaporkan juga kepada pimpinan atau kepala departemen terkait.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Namun orang-orangnya tetap rahasia, karena harus dilaporkan dulu ke Presiden besok," kata Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution seusai melakukan rapat kerja dengan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Perpajakan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jumlah yang paling banyak berada di perusahaan negara, karena mereka punya kemampuan dan berpotensi sebagai wajib pajak aktif. Tingkatannya tersebar mulai dari karyawan badan usaha milik negara, komisaris, anggota direksi, sampai karyawan.Mereka umumnya tidak memiliki nomor pokok wajib pajak. "Jumlahnya bisa diatas 200 ribu orang, " kata dia.&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8268382030306679784-3115994299699809990?l=suwap.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://suwap.blogspot.com/feeds/3115994299699809990/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8268382030306679784&amp;postID=3115994299699809990' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8268382030306679784/posts/default/3115994299699809990'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8268382030306679784/posts/default/3115994299699809990'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://suwap.blogspot.com/2007/05/pejabat-pengemplang-pajak-dilaporkan-ke.html' title='Pejabat Pengemplang Pajak Dilaporkan Ke Presiden'/><author><name>Solidaritas Untuk Indonesia</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13580156785981258167</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8268382030306679784.post-4753179780493704141</id><published>2007-05-18T20:55:00.000-07:00</published><updated>2008-02-12T20:56:41.060-08:00</updated><title type='text'>Sanksi Pengemplang Pajak Dikembalikan Ke Undang-Undang</title><content type='html'>&lt;span style="font-family:Verdana, Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:85%;"&gt;&lt;a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2007/05/18/brk,20070518-100209,id.html"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;[Tempo Interaktif]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt; - Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk tetap berpedoman pada Undang-Undang No 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan dalam hal pemberian sanksi kepada setiap wajib pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Setiap wajib pajak di mata undang-undang diperlakukan sama, tanpa pandang bulu,ini juga tertuang dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang baru" kata Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dradjad H. Wibowo saat dihubungi &lt;i&gt;Tempo&lt;/i&gt; Jumat (18/5).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut aturan tersebut, kata Dradjad, setiap pengemplang pajak harus diberi sanksi empat kali wajib membayar denda empat kali dari besaran pajak terutang. "Bahkan kalau memang ada unsur pidananya, kan disebutkan juga ancaman pidananya," katanya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sesuai pasal 39 Ayat (1) C dan atau Pasal 43 Ayat (1) UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah UU No 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan setiap pihak yang sengaja tidak membayar atau memberikan laporan kewajiban pajaknya secara keliru diancam pidana di bidang perpajakan paling lama enam tahun dan denda paling tinggi empat kali jumlah pajak terutang. &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8268382030306679784-4753179780493704141?l=suwap.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://suwap.blogspot.com/feeds/4753179780493704141/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8268382030306679784&amp;postID=4753179780493704141' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8268382030306679784/posts/default/4753179780493704141'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8268382030306679784/posts/default/4753179780493704141'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://suwap.blogspot.com/2007/05/sanksi-pengemplang-pajak-dikembalikan.html' title='Sanksi Pengemplang Pajak Dikembalikan Ke Undang-Undang'/><author><name>Solidaritas Untuk Indonesia</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13580156785981258167</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8268382030306679784.post-2764020226196377594</id><published>2007-05-15T03:12:00.000-07:00</published><updated>2008-01-12T03:14:51.877-08:00</updated><title type='text'>DJP Tetapkan 5 Tersangka Penggelapan Pajak</title><content type='html'>&lt;p&gt;  &lt;span class="txttagline"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/p&gt;    &lt;script language="JavaScript" src="http://www.kompas.com/ver1/js/ticker_ekonomi.js"&gt;&lt;/script&gt;&lt;span class="bodytext01"&gt;&lt;p&gt;&lt;a href="http://www.kompas.com/ver1/Ekonomi/0705/14/125958.htm"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;[Kompas] &lt;/span&gt;&lt;/a&gt;- Direktorat Jenderal Pajak menetapkan ada lima orang direksi pada perusahaan yang berada di kelompok usaha Asian Agri sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan pajak. Penetapan tersangka itu ditetapkan karena kelima orang tersebut terbukti bersalah menandatangani Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT yang salah. Dirjen Pajak Darmin Nasution mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Senin (14/5).&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Menurut Darmin, kelima tersangka tersebut berinisial LA, WT, ST, TBK, dan AN. Mereka merupakan penanggung jawab 14 dari 15 perusahaan pada kelompok usaha Asian Agri yang diperiksa oleh Direktorat Intelijen dan Penyidikan Pajak. Namun, satu dari 15 perusahaan itu sudah tidak melakukan kegiatan usaha sehingga fokus pemeriksaan hanya diarahkan kepada 14 perusahaan lainnya. "Hasil pemeriksaan sudah menunjukkan adanya bukti permulaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan Asian Agri Group," katanya.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Bukti-bukti permulaan tersebut adalah, pertama, adanya modus operandi yang dilakukan oleh Asian Agri Group adalah dengan menggelembungkan biaya sebesar Rp 1,5 triliun, menggelembungkan kerugian transaksi ekspor Rp 232 miliar, dan mengecilkan hasil penjualan sebesar Rp 889 miliar, sehingga isi SPT yang disampaikan tidak benar.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Kedua, ada calon saksi yang berasal dari lingkungan kelompok usaha tersebut sebanyak 30 orang. Ketiga, adanya SPT yang tidak benar.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan tersebut telah diterbitkan 14 Laporan Kejadian. Atas laporan kejadian tersebut, proses pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan statusnya ke penyidikan. "Untuk ini, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Instruksi Penyidikan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan untuk melaksanakannya. Sebagai tindak lanjut telah diterbitkan surat perintah penyidikan Nomor Prin-02.DIK/PJ.0501/2007 tanggal 10 Mei 2007," ujarnya.&lt;/p&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8268382030306679784-2764020226196377594?l=suwap.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://suwap.blogspot.com/feeds/2764020226196377594/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8268382030306679784&amp;postID=2764020226196377594' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8268382030306679784/posts/default/2764020226196377594'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8268382030306679784/posts/default/2764020226196377594'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://suwap.blogspot.com/2007/05/djp-tetapkan-5-tersangka-penggelapan.html' title='DJP Tetapkan 5 Tersangka Penggelapan Pajak'/><author><name>Solidaritas Untuk Indonesia</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13580156785981258167</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8268382030306679784.post-8306118160343179975</id><published>2007-05-07T03:08:00.000-07:00</published><updated>2008-01-12T03:09:36.928-08:00</updated><title type='text'>Kasus Penggelapan Pajak RGM Akan Dibeberkan</title><content type='html'>&lt;a href="http://www.antara.co.id/arc/2007/5/7/kasus-penggelapan-pajak-rgm-akan-dibeberkan/"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;[Antara News]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt; - Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Darmin Nasution berjanji dalam beberapa pekan mendatang akan mengumumkan hasil penyelidikan kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh salah satu anak perusahaan kelompok Raja Garuda Mas (RGM), PT Asian Agri.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Usai bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Senin, Darmin yang didampingi oleh Direktur intelejen dan Penyidikan Ditjen Pajak Mohammad Tjiptardjo, mengatakan Ditjen Pajak menemukan perkembangan menarik dari hasil penyelidikan kasus penggelapan pajak tersebut.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;"Pokoknya ada perkembangan menarik lah. Tunggu saja, dalam beberapa minggu lagi akan kita umumkan," ujarnya.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Namun, Darmin menolak untuk menyebutkan bukti-bukti yang telah dimiliki oleh Ditjen Pajak dan apakah Ditjen Pajak telah menemukan adanya praktik penggelapan pajak yang dilakukan oleh manajemen PT Asian Agri.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Darmin juga menolak untuk menjawab apakah ada penyelenggara negara yang terlibat dalam penggelapan pajak senilai Rp1,1 triliun tersebut.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;"Lihat nanti lah. Akan kita umumkan pada waktunya, tidak lama lagi," ujarnya.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Darmin mengaku pertemuannya dengan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki dan Wakil Ketua KPK Erry Ryana Hardjapamekas untuk mengoordinasikan berbagai hal, termasuk melaporkan perkembangan penyelidikan kasus penggelapan pajak yang melibatkan anak perusahaan RGM milik konglomerat Sukanto Tanoto itu.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Pada Januari 2007, Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki menyatakan, KPK hanya melaksanakan supervisi terhadap kasus penggelapan pajak yang diduga dilakukan oleh PT Asian Agri.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Meski demikian, Ruki mengatakan, KPK akan menunggu perkembangan apakah dalam kasus itu juga terdapat tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur negara.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;"Kami sudah menelaah kasus itu dan ternyata yang lebih tepat adalah kasus pidana perpajakan," katanya.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Ruki mengatakan, telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak untuk menangani kasus tersebut, sedangkan KPK hanya menjalankan fungsi supervisinya.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Penyidik KPK, menurut Ruki, akan terus memantau perkembangan penanganan kasus itu, sehingga apabila ditemukan pidana korupsi yang melibatkan aparatur negara, KPK langsung dapat menangani kasus tersebut.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Kasus dugaan penggelapan pajak di salah satu anak perusahaan RGM yang dimiliki oleh konglomerat Sukanto Tanoto itu, mencuat setelah group financial controller Asian Agri, Vincentius Amin Santoso, membeberkan ia memiliki dokumen yang membuktikan bahwa Asian Agri melakukan penggelapan pajak senilai Rp1,1 triliun.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Vincentius yang sempat melarikan diri ke Singapura itu mengaku berperan menyusun rekayasa pajak yang dilakukan oleh Asian Agri.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Ia melarikan diri ke Singapura karena terlibat kasus penggelapan uang Asian Agri senilai 3,1 juta dolar AS.&lt;br /&gt;   &lt;br /&gt;Ia akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada 11 Desember 2006 setelah sempat melaporkan kasus dugaan penggelapan pajak itu ke KPK.(*)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8268382030306679784-8306118160343179975?l=suwap.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://suwap.blogspot.com/feeds/8306118160343179975/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8268382030306679784&amp;postID=8306118160343179975' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8268382030306679784/posts/default/8306118160343179975'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8268382030306679784/posts/default/8306118160343179975'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://suwap.blogspot.com/2007/05/kasus-penggelapan-pajak-rgm-akan.html' title='Kasus Penggelapan Pajak RGM Akan Dibeberkan'/><author><name>Solidaritas Untuk Indonesia</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13580156785981258167</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8268382030306679784.post-1242459430862005913</id><published>2007-03-31T21:05:00.000-07:00</published><updated>2008-02-12T21:07:19.554-08:00</updated><title type='text'>Jusuf Kalla, Salah Satu Pembayar Pajak Terbesar di Makassar</title><content type='html'>&lt;a href="http://www.kapanlagi.com/h/0000164857.html"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;[Kapan Lagi]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;b&gt; -&lt;/b&gt;Wakil Presiden M Jusuf Kalla, selaku pribadi, merupakan salah satu pembayar pajak terbesar di wilayah Kantor Wilayah Ditjen Pajak Makasar, Sulawesi Selatan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;"Beliau (M Jusuf Kalla) salah satu pembayar pajak terbesar di Makasar," kata Kakanwil Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Djangkung Sudjarwadi di Makasar, Sabtu (31/3). Pernyataan Djangkung tersebut diungkapkan saat menunggu kedatangan Wapres M Jusuf Kalla yang akan menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Pajak Penghasilan (SPT PPh) pribadi di Kantor Kanwil Ditjen Pajak di Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara di Makasar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menurut Djangkung, selama ini Wapres selaku pribadi selalu membayar pajak tepat waktu."Beliau bisa menjadi contoh dengan keteladanan (tepat waktu), meskipun dengan waktu yang sempit karena kesibukan beliau masih menyempatkan diri datang membayar," kata Djangkung.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8268382030306679784-1242459430862005913?l=suwap.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://suwap.blogspot.com/feeds/1242459430862005913/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8268382030306679784&amp;postID=1242459430862005913' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8268382030306679784/posts/default/1242459430862005913'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8268382030306679784/posts/default/1242459430862005913'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://suwap.blogspot.com/2007/03/jusuf-kalla-salah-satu-pembayar-pajak.html' title='Jusuf Kalla, Salah Satu Pembayar Pajak Terbesar di Makassar'/><author><name>Solidaritas Untuk Indonesia</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13580156785981258167</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8268382030306679784.post-43181494441678869</id><published>2005-09-28T03:06:00.000-07:00</published><updated>2008-01-12T03:07:26.653-08:00</updated><title type='text'>Preskom Ramayana Ditahan : Diduga gelapkan Rp 339 Miliar</title><content type='html'>&lt;a href="http://www.kanwilpajakwpbesar.go.id/berita.php?cmd=detail&amp;amp;id=20050928100048"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;[Kompas] &lt;/span&gt;&lt;/a&gt;- Komisaris Utama PT Ramayana Lestari Sentosa, Paulus Tumewu, yang membawahkan antara lain Ramayana dan Robinson Departemen Store, ditahan Direktorat Jenderal Pajak sejak 17 September, Paulus diduga dengan sengaja tidak mengisi SPT dengan benar sehingga negara dirugikan Rp 339 miliar.   &lt;p&gt; Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Sutanto mengatakan status penahan Paulus adalah titipan Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan. Ditjen Pajak tidak memiliki tempat penahanan yang memadai untuk keamanan tersangka.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt; Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Soenarko D Ardanto menambahkan, tersangka Paulus ditangkap bersama pemain valas lainnya.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt; Status dia (Paulus) adalah tahanan titipan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak. Jadi, mengenai materi pemeriksaan silahkan tanya ke Ditjen Pajak, kami tidak berwenang,” kata Soenarko, Selasa (27/9).&lt;/p&gt;  &lt;p&gt;&lt;b&gt; Menggelapkan Pajak &lt;/b&gt;&lt;/p&gt;   &lt;p&gt; Dalam siaran pers Ditjen Pajak terungkap bahwa pada 31 Agustus 2005 Ditjen Pajak dan Polri melakukan penangkapan terhadap lima pengusaha pemain valas di Batam. Dari lima orang itu, tiga diantaranya menjadi tahanan di Jakarta. Ketiga orang itu adalah Ms, alias At, dari PT UBS, ATd alias ThSn dari PT JV, serta pengusaha Ats alias TSH dari PT PKMV.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt; Di sisi lain, pada hari yang sama pula penyidik PPNS Ditjen Pajak meningkatkan status penyidikan terhadap pemain valas di Jakarta bernama Paulus. Ia adalah Komisaris Utama PT RLS dan PT JI. Paulus diduga dengan sengaja tidak mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sehingga menimbulkan kerugian negara Rp339 miliar.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt; Modus operandi kejahatan yang dilakukan lima pengusaha (dua orang dari satu perusahaan yang sama) adalah melakukan transaksi jual beli valas dengan jumlah yang sangat besar. Di lakukan secara terselubung dengan cara memarkir dana di Singapura, Malaysia, dan negara lain. Selanjutnya, hasil usaha atau penghasilan dari transaksi valas itu tidak dilaporkan dalam SPT yang bersangkutan.&lt;/p&gt;  &lt;p&gt; Dengan kata lain, mereka telah menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, tidak lengkap, dan isinya tidak jelas sehingga menimbulkan kerugian negara. Dari temuan PPNS Ditjen Pajak terungkap bahwa kerugian negara yang ditimbulkan akibat penggelapan pajak PT UBS sebesar Rp 120 miliar, PT JV sebesar Rp 153 miliar, PT PKMV Rp 166 miliar, sedangkan PT RLS dan PT JI senilai 339 miliar.&lt;/p&gt;  Pengungkapan kasus penggelapan pajak oleh lima pengusaha itu dilakukan sebagai implementasi kerja sama antara Ditjen Pajak dan Polri. &lt;b&gt;(&lt;/b&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8268382030306679784-43181494441678869?l=suwap.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://suwap.blogspot.com/feeds/43181494441678869/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8268382030306679784&amp;postID=43181494441678869' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8268382030306679784/posts/default/43181494441678869'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8268382030306679784/posts/default/43181494441678869'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://suwap.blogspot.com/2005/09/preskom-ramayana-ditahan-diduga.html' title='Preskom Ramayana Ditahan : Diduga gelapkan Rp 339 Miliar'/><author><name>Solidaritas Untuk Indonesia</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13580156785981258167</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8268382030306679784.post-7926459454632393700</id><published>2003-11-04T03:04:00.000-08:00</published><updated>2008-01-12T03:05:54.611-08:00</updated><title type='text'>Ditjen Pajak Akan Usut Dugaan Penggelapan Pajak IM3</title><content type='html'>&lt;a href="http://www.tempointeraktif.com/hg/ekbis/2003/11/04/brk,20031104-12,id.html"&gt;&lt;span style="font-weight: bold;"&gt;[Tempo Interaktif]&lt;/span&gt;&lt;/a&gt; - &lt;span style="font-family:Verdana, Arial, Helvetica, sans-serif;font-size:100%;"&gt;&lt;span style="font-family: georgia;"&gt;Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia Direktorat Jenderal Pajak, Djangkung Sudjarwadi, menyatakan bahwa Ditjen Pajak akan mengusut laporan adanya penggelapan pajak yang dilakukan PT Indosat Multimedia (IM3). “Jelas akan diusut,” katanya ketika dihubungi Tempo News Room, Selasa (04/11) siang. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-family: georgia;"&gt; Menurut master hukum dari Harvard Law School tersebut, adanya laporan dari Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, M Rosyid Hidayat, bahwa IM3 telah menggelapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 174 miliar, merupakan informasi yang harus ditindaklanjuti aparat Ditjen Pajak. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-family: georgia;"&gt; Dalam pandangan Djangkung, informasi apapun yang berkaitan tentang penyimpangan pajak, baik yang dilakukan wajib pajak maupun aparat pajak sendiri akan ditindaklanjuti secara serius oleh pihak Ditjen Pajak. “Dan kami tidak memandang darimana sumbernya. Apakah itu dari anggota DPR, pengusaha, wartawan, karyawan biasa dan lain sebagainya,” ujarnya. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-family: georgia;"&gt; Adanya bantahan dari Direktur Utama IM3, Yudi Rulianto, kata Djangkung, tidak menyebabkan permasalahan menjadi selesai. Pengusutan tetap diperlukan untuk mencari tahu duduk permasalahan yang sebenarnya dengan memeriksa wajib pajak yang bersangkutan dan memeriksa kebenaran laporan atau pengaduan yang diterima. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-family: georgia;"&gt; Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang No 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan bahwa Ditjen Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban wajib pajak. “Salah satu alasannya adalah adanya informasi dari pihak ketiga mengenai penyimpangan yang dilakukan wajib pajak,” kata Djangkung. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-family: georgia;"&gt; Proses pengusutan tersebut, ujar Djangkung, saat ini sudah dilimpahkan ke Kantor Wilayah VII Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini dikarenakan kantor pusat IM3 berada di wilayah kerja Kanwil VII. “Karena wajib pajak terdaftar disana, maka menjadi tugas dan wewenang Kanwil VII,” katanya. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-family: georgia;"&gt; Tapi, Kepala Kanwil VII, Amiruzaman, ketika dihubungi di kantornya, tidak sedang berada ditempat. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-family: georgia;"&gt; Seperti diketahui, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, M Rosyid Hidayat mengungkapkan kecurigaan adanya dugaan korupsi pajak atau penggelapan pajak yang dilakukan PT Indosat Multimedia (IM3). &lt;/span&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-family: georgia;"&gt; Rosyid mengungkapkan, IM3 melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) ke kantor Pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-family: georgia;"&gt; Untuk SPT masa PPN 2001 yang dilaporkan ke kantor pajak pada Februari 2002 dilaporkan bahwa total pajak keluaran tahun 2001 sebesar Rp 846,43 juta. Sedangkan total pajak masukan sebesar Rp 66,62 miliar sehingga selisih pajak keluaran dan masukan sebesar Rp 65,77 miliar. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-family: georgia;"&gt; Sesuai aturan, kata Rosyid, jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, maka selisihnya dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-family: georgia;"&gt; Menurut Rasyid, selintas memang tidak terjadi kejanggalan dari hal tersebut. Namun, jika lampiran pajak masukan dicermati, IM3 menyebut adanya pajak masukan ke PT Indosat sebesar Rp 65,07 miliar. Namun setelah dicek ulang, dalam SPT Masa PPN PT Indosat, ternyata tidak ditemukan angka pajak masukan yang diklaim IM3. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-family: georgia;"&gt; Padahal, kata dia, seharusnya angka Pajak Masukan IM3 tersebut muncul pada laporan pajak keluaran PT Indosat untuk tahun buku yang sama. Bahkan, PT Indosat hanya melaporkan pajak keluaran sebesar Rp 19,41 miliar yang sebagian besar berasal dari transaksi dengan PT Telkom bukan dengan IM3. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-family: georgia;"&gt; Hal serupa juga dilakukan pada 2002, bahkan nilainya lebih besar. Untuk SPT Masa PPN 2002 per Desember 2002, IM3 melaporkan kelebihan pajak masukan sebesar Rp 109 miliar. Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) nomor 00008/407/02/051/03 uang tersebut sudah ditransfer oleh kantor pajak ke IM3. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-family: georgia;"&gt; "Jika pada 2001 mereka berhasil menggondol uang negara Rp 65 miliar dan pada 2002 Rp 109 miliar, berarti uang negara yang berhasil diambil sebesar Rp 174 miliar dan itu menyangkut unsur pidana," kata Rosyid. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-family: georgia;"&gt; Menanggapi hal ini, Direktur Utama IM3, Yudi Rulianto mengatakan, dugaan Rosyid Hidayat bahwa IM3 telah melakukan penggelapan pajak, tidak benar. Sebab, semua proses pajak IM3 dilakukan secara transparan dan telah melalui pemeriksaan yang dilakukan langsung oleh Kantor Pajak. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-family: georgia;"&gt; Yudi menjelaskan, investasi yang dilakukan IM3 lebih besar dibandingkan pendapatannya karena IM3 merupakan perusahaan baru. Akibatnya, pajak masukan IM3 menjadi lebih besar daripada pajak keluarannya, sehingga pada 2001, posisi laporan pajak IM3 menyebutkan adanya kelebihan pembayaran pajak PPN sebesar Rp 65,77 miliar. IM3 kemudian mengajukan permohonan restitusi atas kelebihan tersebut kepada Kantor Pajak. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;span style="font-family: georgia;"&gt; Menurut Yudi, atas permintaan restitusi tersebut, Kantor Pajak menerbitkan surat perintah pemeriksaan pajak. Dari pemeriksaan pajak itu, muncul Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebesar Rp 65,70 miliar. IM3 kemudian mengajukan permohonan transfer atas SKPLB tersebut dan uang restitusi PPN sebesar Rp 65,7 miliar efektif diterima di rekening IM3 pada 5 Juni 2003. Hal ini, kata Yudi, juga dilakukan pada tahun berikutnya ketika ada kelebihan pembayaran pajak PPN. IM3 mengajukan permohonan restitusi atas kelebihan tersebut, yakni sebesar Rp 109,03 miliar.&lt;/span&gt; &lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8268382030306679784-7926459454632393700?l=suwap.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://suwap.blogspot.com/feeds/7926459454632393700/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8268382030306679784&amp;postID=7926459454632393700' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8268382030306679784/posts/default/7926459454632393700'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8268382030306679784/posts/default/7926459454632393700'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://suwap.blogspot.com/2003/11/ditjen-pajak-akan-usut-dugaan.html' title='Ditjen Pajak Akan Usut Dugaan Penggelapan Pajak IM3'/><author><name>Solidaritas Untuk Indonesia</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13580156785981258167</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-8268382030306679784.post-4066861177262122137</id><published>2002-06-25T03:18:00.000-07:00</published><updated>2008-01-12T03:20:30.784-08:00</updated><title type='text'>PT IRS Bantah Gelapkan Restitusi Pajak</title><content type='html'>&lt;span style="font-family: georgia; font-weight: bold; color: rgb(0, 0, 0);font-family:Times New Roman;font-size:100%;"  &gt;&lt;a href="http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/0602/25/0405.htm"&gt;[Pikiran Rakyat]&lt;/a&gt; -&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family: georgia;font-family:Times New Roman;font-size:100%;"  &gt; Sekretaris Perusahaan PT Indorama Synthetics (PT IRS) VS Baldwa membantah bahwa dua             pimpinan PT IRS yaitu Mr. Mh dan VL terlibat dalam penggelapan restitusi pajak sebagaimana             yang diungkapkan pihak kepolisian. Menurutnya, uang sebesar Rp 26 miliar tersebut             merupakan kelebihan pembayaran PPN oleh PT IRS yang harus dikembalikan oleh Kantor             Pelayanan Pajak.&lt;/span&gt; &lt;span style="font-family: georgia;font-family:Times New Roman;font-size:100%;"  &gt;            &lt;/span&gt;&lt;p style="font-family: georgia;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Hal tersebut dikemukakan Baldwa dalam hak jawabnya yang disampaikan ke Redaksi             "PR", Senin (24/6) kemarin. Menurutnya, pemberitaan ini sekaligus untuk             menetralisir kesimpangsiuran informasi yang terjadi. Sebab, selama ini, PT IRS dalam             masalah perpajakan telah memenuhi ketentuan yang berlaku di negara Republik Indonesia.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;span style="font-family: georgia;font-family:Times New Roman;font-size:100%;"  &gt;            &lt;/span&gt;&lt;p style="font-family: georgia;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Seperti yang diberitakan "PR", Senin (24/6) kemarin, berkaitan dengan adanya             dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh PT Indorama Synthetic (PT IRS), Polres             Purwakarta telah menetapkan Presiden Direktur PT IRS Mr. VL dan Dewan Komisaris Mr. Mh             sebagai tersangka kasus penggelapan restitusi pajak. Akibat perbuatan kedua tersangka yang             telah memanipulasi pembukuan perusahan tahun 1999-2000 tersebut, negara diduga dirugikan             Rp 26 miliar.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;span style="font-family: georgia;font-family:Times New Roman;font-size:100%;"  &gt;            &lt;/span&gt;&lt;p style="font-family: georgia;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Hal tersebut dikemukakan Kapolres Purwakarta ABKP Elan Subilan didampingi Wakapolres             Kompol MZ Mutaqien ketika ditemui "PR", Sabtu (22/6). Menurut Elan, penetapan             kedua tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan petugas selama kurang lebih dua             bulan.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;span style="font-family: georgia;font-family:Times New Roman;font-size:100%;"  &gt;            &lt;/span&gt;&lt;p style="font-family: georgia;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Kendati mengalami hambatan dalam mengungkapkan kasus penggelapan pajak restitusi             tersebut dari berbagai pihak, namun Polres secara intensif terus melakukan penyelidikan             dan berhasil menemukan titik terang.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;span style="font-family: georgia;font-family:Times New Roman;font-size:100%;"  &gt;            &lt;/span&gt;&lt;p style="font-family: georgia;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;"Tak sedikit pihak luar baik secara lisan maupun tertulis meminta Polres             menghentikan penyelidikan kasus pajak tersebut. Tapi semua itu tidak dihiraukannya karena             pihaknya mendapat dukungan penuh baik dari Mabes Polri maupun dari Polda Jabar dan elemen             masyarakat seperti LSM," kata Elan.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;span style="font-family: georgia;font-family:Times New Roman;font-size:100%;"  &gt;            &lt;/span&gt;&lt;p style="font-family: georgia;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Dikatakan Baldwa, PT IRS dalam hal pembelian bahan baku "ex impor" maupun             pembelian dalam negeri, dikenai pembayaran PPN. Tapi karena sebagian besar produk PT IRS             diekspor, dimana hasil penjualan ekspor tidak dikenai PPN, maka PT IRS yang mendapatkan             pengembalian kelebihan pembayaran PPN dari kantor Pelayanan Pajak.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;span style="font-family: georgia;font-family:Times New Roman;font-size:100%;"  &gt;            &lt;/span&gt;&lt;p style="font-family: georgia;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Dijelaskan pula, bahwa yang dimaksud restitusi adalah sepenuhnya mematuhi peraturan             perpajakan yang membolehkan pengembalian atas kelebihan pajak yang dibayar oleh eksportir.             "PT Indorama selalu mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Jadi             tidak benar dua pimpinan PT IRS melakukan tindakan pelanggaran hukum," ujarnya.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;span style="font-family: georgia;font-family:Times New Roman;font-size:100%;"  &gt;            &lt;/span&gt;&lt;p style="font-family: georgia;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Menyinggung masalah proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian, menurutnya pihak             tidak pernah mempersulit pemberian informasi kepada pihak lain asal pihak tersebut diberi             wwewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;span style="font-family: georgia;font-family:Times New Roman;font-size:100%;"  &gt;            &lt;/span&gt;&lt;p style="font-family: georgia;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;"Selama ini pihak manajemen PT IRS selalu memberikan informasi dan selanjutnya             juga tetap bersedia memberikan keterangan dan menjelaskan mengenai pajak restitusi kepada             pihak yang diberi wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"             katanya.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;span style="font-family: georgia;font-family:Times New Roman;font-size:100%;"  &gt;            &lt;/span&gt;&lt;p style="font-family: georgia;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Tidak benar, PT IRS, ungkap Baldwa, mempersulit pihak kepolisian dalam memperolehan             informasi asal sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, dijelaskan pula bahwa             saat ini PT IRS sedang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak tersebut kepada             Kantor Pelayanan Pajak dan meminta agar kantor itu menerbitkan surat untuk verifikasi             pengembalian kelebihan pajak.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;span style="font-family: georgia;font-family:Times New Roman;font-size:100%;"  &gt;            &lt;/span&gt;&lt;p style="font-family: georgia;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;Menurut Kapolres Purwakarta AKBP Elan Subilan, berkaitan dengan masalah tersebut, pihak             Polres Purwakarta, Senin (24/6) kemarin telah mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak             seperti dari Mabes Polri, Dirjen Pajak dan sebagaimana, guna membentuk tim dalam             menindaklanjuti masalah yang terjadi.&lt;/span&gt;&lt;/p&gt; &lt;span style="font-family: georgia;font-family:Times New Roman;font-size:100%;"  &gt;            &lt;/span&gt;&lt;p style="font-family: georgia;"&gt;&lt;span style="font-size:100%;"&gt;"Tadi telah berlangsung pertemuan dengan Mabes Polri dan Dirjen Pajak guna             membentuk tim dalam menindaklanjuti masalah yang terjadi," ujarnya.&lt;/span&gt; &lt;/p&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/8268382030306679784-4066861177262122137?l=suwap.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://suwap.blogspot.com/feeds/4066861177262122137/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=8268382030306679784&amp;postID=4066861177262122137' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8268382030306679784/posts/default/4066861177262122137'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/8268382030306679784/posts/default/4066861177262122137'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://suwap.blogspot.com/2002/06/pt-irs-bantah-gelapkan-restitusi-pajak.html' title='PT IRS Bantah Gelapkan Restitusi Pajak'/><author><name>Solidaritas Untuk Indonesia</name><uri>http://www.blogger.com/profile/13580156785981258167</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='16' height='16' src='http://img2.blogblog.com/img/b16-rounded.gif'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
