Rabu, 30 Mei 2007
Pejabat Pengemplang Pajak Dilaporkan Ke Presiden
"Namun orang-orangnya tetap rahasia, karena harus dilaporkan dulu ke Presiden besok," kata Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan Darmin Nasution seusai melakukan rapat kerja dengan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Perpajakan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Jumlah yang paling banyak berada di perusahaan negara, karena mereka punya kemampuan dan berpotensi sebagai wajib pajak aktif. Tingkatannya tersebar mulai dari karyawan badan usaha milik negara, komisaris, anggota direksi, sampai karyawan.Mereka umumnya tidak memiliki nomor pokok wajib pajak. "Jumlahnya bisa diatas 200 ribu orang, " kata dia.
Jumat, 18 Mei 2007
Sanksi Pengemplang Pajak Dikembalikan Ke Undang-Undang
"Setiap wajib pajak di mata undang-undang diperlakukan sama, tanpa pandang bulu,ini juga tertuang dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang baru" kata Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dradjad H. Wibowo saat dihubungi Tempo Jumat (18/5).
Menurut aturan tersebut, kata Dradjad, setiap pengemplang pajak harus diberi sanksi empat kali wajib membayar denda empat kali dari besaran pajak terutang. "Bahkan kalau memang ada unsur pidananya, kan disebutkan juga ancaman pidananya," katanya.
Sesuai pasal 39 Ayat (1) C dan atau Pasal 43 Ayat (1) UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah UU No 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan setiap pihak yang sengaja tidak membayar atau memberikan laporan kewajiban pajaknya secara keliru diancam pidana di bidang perpajakan paling lama enam tahun dan denda paling tinggi empat kali jumlah pajak terutang.
Selasa, 15 Mei 2007
DJP Tetapkan 5 Tersangka Penggelapan Pajak
[Kompas] - Direktorat Jenderal Pajak menetapkan ada lima orang direksi pada perusahaan yang berada di kelompok usaha Asian Agri sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan pajak. Penetapan tersangka itu ditetapkan karena kelima orang tersebut terbukti bersalah menandatangani Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT yang salah. Dirjen Pajak Darmin Nasution mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Senin (14/5).
Menurut Darmin, kelima tersangka tersebut berinisial LA, WT, ST, TBK, dan AN. Mereka merupakan penanggung jawab 14 dari 15 perusahaan pada kelompok usaha Asian Agri yang diperiksa oleh Direktorat Intelijen dan Penyidikan Pajak. Namun, satu dari 15 perusahaan itu sudah tidak melakukan kegiatan usaha sehingga fokus pemeriksaan hanya diarahkan kepada 14 perusahaan lainnya. "Hasil pemeriksaan sudah menunjukkan adanya bukti permulaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan Asian Agri Group," katanya.
Bukti-bukti permulaan tersebut adalah, pertama, adanya modus operandi yang dilakukan oleh Asian Agri Group adalah dengan menggelembungkan biaya sebesar Rp 1,5 triliun, menggelembungkan kerugian transaksi ekspor Rp 232 miliar, dan mengecilkan hasil penjualan sebesar Rp 889 miliar, sehingga isi SPT yang disampaikan tidak benar.
Kedua, ada calon saksi yang berasal dari lingkungan kelompok usaha tersebut sebanyak 30 orang. Ketiga, adanya SPT yang tidak benar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan tersebut telah diterbitkan 14 Laporan Kejadian. Atas laporan kejadian tersebut, proses pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan statusnya ke penyidikan. "Untuk ini, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Instruksi Penyidikan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan untuk melaksanakannya. Sebagai tindak lanjut telah diterbitkan surat perintah penyidikan Nomor Prin-02.DIK/PJ.0501/2007 tanggal 10 Mei 2007," ujarnya.
Senin, 07 Mei 2007
Kasus Penggelapan Pajak RGM Akan Dibeberkan
Usai bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Senin, Darmin yang didampingi oleh Direktur intelejen dan Penyidikan Ditjen Pajak Mohammad Tjiptardjo, mengatakan Ditjen Pajak menemukan perkembangan menarik dari hasil penyelidikan kasus penggelapan pajak tersebut.
"Pokoknya ada perkembangan menarik lah. Tunggu saja, dalam beberapa minggu lagi akan kita umumkan," ujarnya.
Namun, Darmin menolak untuk menyebutkan bukti-bukti yang telah dimiliki oleh Ditjen Pajak dan apakah Ditjen Pajak telah menemukan adanya praktik penggelapan pajak yang dilakukan oleh manajemen PT Asian Agri.
Darmin juga menolak untuk menjawab apakah ada penyelenggara negara yang terlibat dalam penggelapan pajak senilai Rp1,1 triliun tersebut.
"Lihat nanti lah. Akan kita umumkan pada waktunya, tidak lama lagi," ujarnya.
Darmin mengaku pertemuannya dengan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki dan Wakil Ketua KPK Erry Ryana Hardjapamekas untuk mengoordinasikan berbagai hal, termasuk melaporkan perkembangan penyelidikan kasus penggelapan pajak yang melibatkan anak perusahaan RGM milik konglomerat Sukanto Tanoto itu.
Pada Januari 2007, Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki menyatakan, KPK hanya melaksanakan supervisi terhadap kasus penggelapan pajak yang diduga dilakukan oleh PT Asian Agri.
Meski demikian, Ruki mengatakan, KPK akan menunggu perkembangan apakah dalam kasus itu juga terdapat tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur negara.
"Kami sudah menelaah kasus itu dan ternyata yang lebih tepat adalah kasus pidana perpajakan," katanya.
Ruki mengatakan, telah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak untuk menangani kasus tersebut, sedangkan KPK hanya menjalankan fungsi supervisinya.
Penyidik KPK, menurut Ruki, akan terus memantau perkembangan penanganan kasus itu, sehingga apabila ditemukan pidana korupsi yang melibatkan aparatur negara, KPK langsung dapat menangani kasus tersebut.
Kasus dugaan penggelapan pajak di salah satu anak perusahaan RGM yang dimiliki oleh konglomerat Sukanto Tanoto itu, mencuat setelah group financial controller Asian Agri, Vincentius Amin Santoso, membeberkan ia memiliki dokumen yang membuktikan bahwa Asian Agri melakukan penggelapan pajak senilai Rp1,1 triliun.
Vincentius yang sempat melarikan diri ke Singapura itu mengaku berperan menyusun rekayasa pajak yang dilakukan oleh Asian Agri.
Ia melarikan diri ke Singapura karena terlibat kasus penggelapan uang Asian Agri senilai 3,1 juta dolar AS.
Ia akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada 11 Desember 2006 setelah sempat melaporkan kasus dugaan penggelapan pajak itu ke KPK.(*)
Sabtu, 31 Maret 2007
Jusuf Kalla, Salah Satu Pembayar Pajak Terbesar di Makassar
"Beliau (M Jusuf Kalla) salah satu pembayar pajak terbesar di Makasar," kata Kakanwil Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Djangkung Sudjarwadi di Makasar, Sabtu (31/3). Pernyataan Djangkung tersebut diungkapkan saat menunggu kedatangan Wapres M Jusuf Kalla yang akan menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Pajak Penghasilan (SPT PPh) pribadi di Kantor Kanwil Ditjen Pajak di Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara di Makasar.
Menurut Djangkung, selama ini Wapres selaku pribadi selalu membayar pajak tepat waktu."Beliau bisa menjadi contoh dengan keteladanan (tepat waktu), meskipun dengan waktu yang sempit karena kesibukan beliau masih menyempatkan diri datang membayar," kata Djangkung.
Rabu, 28 September 2005
Preskom Ramayana Ditahan : Diduga gelapkan Rp 339 Miliar
Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Sutanto mengatakan status penahan Paulus adalah titipan Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan. Ditjen Pajak tidak memiliki tempat penahanan yang memadai untuk keamanan tersangka.
Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Soenarko D Ardanto menambahkan, tersangka Paulus ditangkap bersama pemain valas lainnya.
Status dia (Paulus) adalah tahanan titipan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak. Jadi, mengenai materi pemeriksaan silahkan tanya ke Ditjen Pajak, kami tidak berwenang,” kata Soenarko, Selasa (27/9).
Menggelapkan Pajak
Dalam siaran pers Ditjen Pajak terungkap bahwa pada 31 Agustus 2005 Ditjen Pajak dan Polri melakukan penangkapan terhadap lima pengusaha pemain valas di Batam. Dari lima orang itu, tiga diantaranya menjadi tahanan di Jakarta. Ketiga orang itu adalah Ms, alias At, dari PT UBS, ATd alias ThSn dari PT JV, serta pengusaha Ats alias TSH dari PT PKMV.
Di sisi lain, pada hari yang sama pula penyidik PPNS Ditjen Pajak meningkatkan status penyidikan terhadap pemain valas di Jakarta bernama Paulus. Ia adalah Komisaris Utama PT RLS dan PT JI. Paulus diduga dengan sengaja tidak mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sehingga menimbulkan kerugian negara Rp339 miliar.
Modus operandi kejahatan yang dilakukan lima pengusaha (dua orang dari satu perusahaan yang sama) adalah melakukan transaksi jual beli valas dengan jumlah yang sangat besar. Di lakukan secara terselubung dengan cara memarkir dana di Singapura, Malaysia, dan negara lain. Selanjutnya, hasil usaha atau penghasilan dari transaksi valas itu tidak dilaporkan dalam SPT yang bersangkutan.
Dengan kata lain, mereka telah menyampaikan SPT yang isinya tidak benar, tidak lengkap, dan isinya tidak jelas sehingga menimbulkan kerugian negara. Dari temuan PPNS Ditjen Pajak terungkap bahwa kerugian negara yang ditimbulkan akibat penggelapan pajak PT UBS sebesar Rp 120 miliar, PT JV sebesar Rp 153 miliar, PT PKMV Rp 166 miliar, sedangkan PT RLS dan PT JI senilai 339 miliar.
Pengungkapan kasus penggelapan pajak oleh lima pengusaha itu dilakukan sebagai implementasi kerja sama antara Ditjen Pajak dan Polri. (Selasa, 04 November 2003
Ditjen Pajak Akan Usut Dugaan Penggelapan Pajak IM3
Menurut master hukum dari Harvard Law School tersebut, adanya laporan dari Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat, M Rosyid Hidayat, bahwa IM3 telah menggelapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 174 miliar, merupakan informasi yang harus ditindaklanjuti aparat Ditjen Pajak.
Dalam pandangan Djangkung, informasi apapun yang berkaitan tentang penyimpangan pajak, baik yang dilakukan wajib pajak maupun aparat pajak sendiri akan ditindaklanjuti secara serius oleh pihak Ditjen Pajak. “Dan kami tidak memandang darimana sumbernya. Apakah itu dari anggota DPR, pengusaha, wartawan, karyawan biasa dan lain sebagainya,” ujarnya.
Adanya bantahan dari Direktur Utama IM3, Yudi Rulianto, kata Djangkung, tidak menyebabkan permasalahan menjadi selesai. Pengusutan tetap diperlukan untuk mencari tahu duduk permasalahan yang sebenarnya dengan memeriksa wajib pajak yang bersangkutan dan memeriksa kebenaran laporan atau pengaduan yang diterima.
Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang No 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyatakan bahwa Ditjen Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban wajib pajak. “Salah satu alasannya adalah adanya informasi dari pihak ketiga mengenai penyimpangan yang dilakukan wajib pajak,” kata Djangkung.
Proses pengusutan tersebut, ujar Djangkung, saat ini sudah dilimpahkan ke Kantor Wilayah VII Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini dikarenakan kantor pusat IM3 berada di wilayah kerja Kanwil VII. “Karena wajib pajak terdaftar disana, maka menjadi tugas dan wewenang Kanwil VII,” katanya.
Tapi, Kepala Kanwil VII, Amiruzaman, ketika dihubungi di kantornya, tidak sedang berada ditempat.
Seperti diketahui, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, M Rosyid Hidayat mengungkapkan kecurigaan adanya dugaan korupsi pajak atau penggelapan pajak yang dilakukan PT Indosat Multimedia (IM3).
Rosyid mengungkapkan, IM3 melakukan penggelapan pajak dengan cara memanipulasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) ke kantor Pajak untuk tahun buku Desember 2001 dan Desember 2002.
Untuk SPT masa PPN 2001 yang dilaporkan ke kantor pajak pada Februari 2002 dilaporkan bahwa total pajak keluaran tahun 2001 sebesar Rp 846,43 juta. Sedangkan total pajak masukan sebesar Rp 66,62 miliar sehingga selisih pajak keluaran dan masukan sebesar Rp 65,77 miliar.
Sesuai aturan, kata Rosyid, jika pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran, maka selisihnya dapat direstitusi atau ditarik kembali. Karena itu, IM3 melakukan restitusi sebesar Rp 65,7 miliar.
Menurut Rasyid, selintas memang tidak terjadi kejanggalan dari hal tersebut. Namun, jika lampiran pajak masukan dicermati, IM3 menyebut adanya pajak masukan ke PT Indosat sebesar Rp 65,07 miliar. Namun setelah dicek ulang, dalam SPT Masa PPN PT Indosat, ternyata tidak ditemukan angka pajak masukan yang diklaim IM3.
Padahal, kata dia, seharusnya angka Pajak Masukan IM3 tersebut muncul pada laporan pajak keluaran PT Indosat untuk tahun buku yang sama. Bahkan, PT Indosat hanya melaporkan pajak keluaran sebesar Rp 19,41 miliar yang sebagian besar berasal dari transaksi dengan PT Telkom bukan dengan IM3.
Hal serupa juga dilakukan pada 2002, bahkan nilainya lebih besar. Untuk SPT Masa PPN 2002 per Desember 2002, IM3 melaporkan kelebihan pajak masukan sebesar Rp 109 miliar. Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) nomor 00008/407/02/051/03 uang tersebut sudah ditransfer oleh kantor pajak ke IM3.
"Jika pada 2001 mereka berhasil menggondol uang negara Rp 65 miliar dan pada 2002 Rp 109 miliar, berarti uang negara yang berhasil diambil sebesar Rp 174 miliar dan itu menyangkut unsur pidana," kata Rosyid.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama IM3, Yudi Rulianto mengatakan, dugaan Rosyid Hidayat bahwa IM3 telah melakukan penggelapan pajak, tidak benar. Sebab, semua proses pajak IM3 dilakukan secara transparan dan telah melalui pemeriksaan yang dilakukan langsung oleh Kantor Pajak.
Yudi menjelaskan, investasi yang dilakukan IM3 lebih besar dibandingkan pendapatannya karena IM3 merupakan perusahaan baru. Akibatnya, pajak masukan IM3 menjadi lebih besar daripada pajak keluarannya, sehingga pada 2001, posisi laporan pajak IM3 menyebutkan adanya kelebihan pembayaran pajak PPN sebesar Rp 65,77 miliar. IM3 kemudian mengajukan permohonan restitusi atas kelebihan tersebut kepada Kantor Pajak.
Menurut Yudi, atas permintaan restitusi tersebut, Kantor Pajak menerbitkan surat perintah pemeriksaan pajak. Dari pemeriksaan pajak itu, muncul Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebesar Rp 65,70 miliar. IM3 kemudian mengajukan permohonan transfer atas SKPLB tersebut dan uang restitusi PPN sebesar Rp 65,7 miliar efektif diterima di rekening IM3 pada 5 Juni 2003. Hal ini, kata Yudi, juga dilakukan pada tahun berikutnya ketika ada kelebihan pembayaran pajak PPN. IM3 mengajukan permohonan restitusi atas kelebihan tersebut, yakni sebesar Rp 109,03 miliar.