Selasa, 18 Desember 2007

Keprihatinan Yang Mendalam Terhadap Ilmuwan UGM dan UI

[Solidaritas Untuk Wajib Pajak] - Kami sangat prihatin dan kecewa sehubungan dengan kelakuan ilmuwan dari Universitas Gajah Mada (UGM) dan Universitas Indonesia (UI) yang menjadi pembicara dalam seminar publik yang berjudul : “Kasus Pajak Asian Agri”. Para ilmuwan tersebut bukannya berpikir bagaimana mengembalikan keuangan negara yang potensial raib karena penggelapan pajak yang dilakukan oleh Asian Agri, eh malah mempersoalkan jurnalis Tempo yang membongkar pertama kali dugaan penggelapan pajak.

Keprihatinan kami, tentu juga menjadi keprihatinan anak bangsa lainnya, soalnya bagaimana mungkin lembaga besar dan ternama seperti Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP UGM dan Pusat Pengkajian & Penelitian Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI, bisa dipinjam tangan untuk melakukan vonis terhadap jurnalis ? Apalagi dalam berbagai iklan yang dipublikasikan oleh penyelenggara diskusi yaitu Veloxxe Consulting (pemiliknya adalah Putut Prabantoro, mantan wartawan yang kini aktifis Paguyuban Wartawan Katolik) menyatakan bahwa lembaga tersebut dibayar oleh Asian Agri.

Kami mohon penjelasan Rektor UGM dan Rektor UI, apakah penelitian seperti ini legal atau illegal ? Kami juga meminta Rektor UGM dan Rektor UI untuk meneliti aspek ekonomis yang telah diperoleh oleh kedua pimpinan lembaga tersebut. Penjelasan ini penting, soalnya kredibilitas kedua perguruan tinggi tersebut menjadi di ujung tanduk, apabila ada oknum-oknum di lembaga terhormat tersebut yang memperoleh manfaat finansial untuk kepentingan pribadi. Baik yang dilakukan oleh Hermin Indah Wahyuni, sebagai Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP UGM maupun Dwi Urip Premono, sebagai Executive Director Pusat Pengkajian & Penelitian ISIP UI, yang kebetulan menjadi pembicara dalam seminar tersebut.

Dalam pandangan kami, akan sangat bijaksana jika para ilmuwan Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP UGM dan ilmuwan Pusat Pengkajian & Penelitian ISIP UI bersama-sama dan bahu-membahu membantu menyelesaikan mengembalikan keuangan negara dari dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh Asian Agri. Apalagi, Dirjen Pajak pernah menyebut bahwa potensial kerugian negara bisa mencapai lebih dari Rp 1,3 triliun, dan kasusnya kini sedang dimonitor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekali lagi, kami sangat prihatin dengan ilmuwan bayaran yang menisbikan faktor-faktor lain yang esensinya justeru lebih penting dan lebih bernilai. Kami merinding, bagaimana nasib bangsa kita ke depan bila para ilmuwan – yang seringkali disebut oleh yang memiliki hikmat dan kebijaksanaan, namun kelakuannya juga tergantung kepada fulus. Sungguh mengerikan…..

Jumat, 30 November 2007

Dirjen Pajak Diminta Usut Kasus Transfer Pricing

[Berita Sore] -Sejumlah massa yang mengatasnamakan Wahana Muda Indonesia (WMI) melakukan unjuk rasa menuntut Direktorat Jendral Pajak Departemen Keuangan mengusut tuntas praktik manipulasi harga jual (”transfer pricing”) tambang batubara karena merugikan negara triliunan rupiah. Aksi yang berlangsung di depan Kantor Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis [29/11] diikuti sekitar 50 orang.

Koordinator unjuk rasa Handriansyah mengatakan, praktik “transfer pricing” yang dilakukan sejumlah perusahaan tambang batubara di Indonesia itu telah merugikan negara hingga Rp10 triliun dalam dua tahun terakhir. Kerugian itu terdiri dari Rp6 triliun pada tahun 2005 dan Rp4 triliun pada 2006. “Angka kerugian negara akibat persekongkolan penggelapan pajak sektor batubara ini akan terus membengkak mengingat praktek kotor ini masih akan berlangsung,” katanya.

Kamis, 08 November 2007

Penggelapan Pajak Asian Agri Senilai Rp1,34 Trln Mulai Disidik

[Antara News] - Dugaan penggelapan pajak sebesar Rp1,340 triliun yang dilakukan sejumlah perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Group mulai disidik tim gabungan Kejaksaan Agung dan pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Keuangan Pusat.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, AH. Ritonga, di Jakarta, Kamis, mengatakan tim penyidik juga sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus itu. Kedelapan tersangka itu adalah ST, WD, LA, TBK, AN, EL, LBH dan SL.

"Nama tersangka masih dalam inisial karena masih dalam penyidikan PPNS pada Ditjen Pajak," kata Jampidum. Jampidum tidak bersedia merinci identitas para tersangka. Dia hanya menyatakan bahwa ST adalah pihak yang menandatangani surat pemberitahuan pajak.

Perusahaan-perusahaan itu dinilai tidak memberikan atau memberikan data yang tidak benar dalam surat pemberitahuan pajak. Perbuatan itu merupakan pelanggaran hukum, seperti diatur dalam pasal 39 UU Perpajakan.

Menurut Jampidum, modus yang ditempuh adalah penggelembungan pengeluaran perusahaan, antara lain dengan mencantumkan pengeluaran manajemen fiktif.

Jampidum menyatakan penggelapan pajak tersebut berlangsung sekian lama. Temuan terakhir penyidik menyebutkan penggelapan terakhir terjadi pada Mei 2007.

Dengan menaikkan data pengeluaran, maka perusahaan itu bisa terhindar dari kewajiban membayar pajak.

Tim penyidik Jampidum Kejaksaan Agung akan membantu penyidik dari Ditjen Pajak dalam menyidik kasus itu, serta meneliti barang bukti yang mencapai 1500 kardus.

"Diharapkan agar perkara ini dalam tempo yang sesingkat-singkatnya dapat dilimpahkan ke pengadilan," kata Jampidum. (*)

Rabu, 07 November 2007

Penggelapan Pajak Asian Agri Harus Masuk Pengadilan: Semua aset perusahaan pemilik Asian Agri bisa dibekukan

[Investor Daily] -Ditjen Pajak terus memproses penggelapan pajak senilai Rp 1,3 triliun yang diduga dilakukan PT Asia Agri. Bersamaan dengan itu, kalangan anggota DPR mendesak pemerintah menuntaskan kasus tersebut sampai pengadilan, bahkan bila perlu membekukan semua aset pemilik Asian Agri.

Direktur Intelijen dari Penyidikan Ditjen Pajak Mochamad Tjiptardjo yang dihubungi Investor Daily mengungkapkan, kasus penggelapan pajak yang diduga dilakukan PT Asia Agri terus diproses.

Penyidik Ditjen Pajak, menurut dia, telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. "Jumlah tersangka belum bertambah," ujar Tjip? tardjo yang dihubungi Investor Daily di Jakarta, Selasa (6/11).

Dia mengungkapkan, penyidikan kasus tersebut masih berjalan dan Ditjen Pajak masih terus mengumpulkan barang bukti. "Memang butuh waktu," tutur Tjiptardjo.

Ditanya apakah kasus tersebut akan diselesaikan di luar pengadilan, Mochamad Tjiptardjo menegaskan, "Akhirnya akan diselesaikan melaluijalur apa, saya tidak berhak menjawab karena tugas saya hanya melakukan penyidikan."

Berdasarkan penyidikan Ditjen Pajak, negara menderita kerugian sekitar Rp 1,3 triliun akibat penggelapan pajak yang diduga dilakukan PI1 Asian Agri. Nilai kerugian negara itu merupakan gabungan dari biaya yang digelembungkan (markup) plus penciutan harga (underpricing) dan lindung nilai (hedging).

Dirjen Pajak Darmin Nasution sebelumnya menjelaskan, berdasarkan Pasal 44B UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP), kasus Asian Agri dimungkinkan diselesaikan di luar jalur peradilan (out of court settlement). Itu bisa dilakukan asalkan perusahaan membayar pokok pajak ditambah denda setinggi-tingginya 400%. Dengan perhitungan itu, Depkeu berpotensi mendapatkan Rp 6,5 triliun dari dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun dari pajak ditambah denda 400%.

Jalur Hukum Anggota Komisi XI DPR Dradjad Wibowo yang dihubungi Investor Daily mengemukakan, pemerintah harus menuntaskan kasus itu melalui pengadilan.

Menurut anggota Komisi XI DPR Andi Rahmat, bila dilanjutkan ke pengadilan, pemerintah harus tegas menyebutkan siapa yang akan diadili, apakah pemilik Asian Agri atau direksi Asian Agri.

Untuk itu, kata dia, selain menggunakan UU KUP, pemerintah harus menggunakan UU No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (PPSP). "Dengan begitu, pemerintah bisa saja membekukan semua aset pemilik perusahaan dalam rangka penyelesaian kasus ini," ucapnya.

Anggota Komisi XI DPR yang juga Ketua Pansus Pajak Melchias Markus Mekeng mengatakan, pemerintah harus berupaya agar Asian Agri mengembalikan uang negara.

"Konsekuensi Pasal 44B itu kan bagaimana penerimaan negara bertambah dari kasus pengelapan pajak, apalagi saat APBN membutuhkan dana seperti sekarang. Selama mengikuti ketentuan yang ada, DPR tidak akan mempersoalkan langkah pemerintah," papar Mekeng.

Anggota Komisi XI DPR Hamka Yandhu menjelaskan, pemerintah harus menyiapkan barang bukti yang kuat. "Persoalannya, jika kasus pajak dibawa ke pengadilan, Ditjen Pajak sering kalah karena menyangkut kurangnya database dan lemahnya barang bukti," katanya.

Salah satu petinggi Asian Agri yang tidak mau disebutkan namanya mengharapkan kasus tersebut segera diproses secara hukum.

Senin, 05 November 2007

Kasus Penggelapan Pajak Segera Dilimpahkan ke PN

[Pikiran Rakyat] -Kasus pemalsuan ribuan dokumen pajak dan penggelapan miliaran rupiah uang setoran pajak di wilayah Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KP PBB) Bandung I, dijadwalkan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pertengahan November 2007. Sebelumnya, kasus ini sudah dilimpahkan dari penyidik Polresta Bandung Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

”Kira-kira pertengahan November 2007, kasus itu akan dilimpahkan ke PN Bandung untuk disidangkan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zaenal Abidin, S.H. dan Tomi Kristianto, S.H., Jumat (2/11).

Menurut Zaenal, dalam kasus ini telah ditetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni dua pegawai honorer pajak, H. Win dan Pun, tiga pegawai notaris, Ras, Fah, dan Yun serta seorang lagi H. Yus, PNS kantor pajak. Keenam orang itu ditahan di Rutan Kebonwaru.

”Dari enam tersangka, di-split (dipilah) menjadi dua berkas, yakni lima tersangka disatukan, sementara tersangka H. Yus dibuat dalam berkas terpisah,” ujar Zaenal.

Memalsukan cap. Selain keenam tersangka tersebut, lanjut Zaenal, ada seorang tersangka lagi, yaitu Yul, pegawai notaris yang berperan sebagai penerima uang hasil kejahatan. ”Namun dia tidak ditahan dan berkasnya dibikin terpisah,” katanya.

Zaenal menjelaskan, tersangka Ras, Fah, dan Yun (pegawai notaris) diduga menerima setoran pajak jual beli atau dikenal dengan setoran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 10% dari total harga objek pajak, dengan rincian 5% dari penjual dan 5% dari pembeli per transaksi.

Setelah dibuatkan formulir, blanko dan uangnya diserahkan ke H. Win (pegawai honorer pajak). Oleh H. Win dipalsukan, seolah-olah uang BPHTB tadi telah disetorkan ke Bank Jabar dengan memalsukan cap Bank Jabar serta tanda tangan pejabat Bank Jabar. (A-113)

Rabu, 11 Juli 2007

Dugaan Penggelapan Pajak di Indosat Dilaporkan ke KPK

[Antara News] - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Warwan Batubara bersama Ikatan Alumni Universitas Indonesia, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia, dan Forum Aktivis Kampus Ibukota, pada Rabu mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan dugaan korupsi berupa penggelapan pajak di PT Indosat Tbk.

Mereka mendatangi KPK setelah laporan sebelumnya ke Mabes Polri terhadap kasus yang sama, tidak mendapatkan tanggapan. "Kami sudah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Tetapi, karena belum ada tanggapan, maka kami sekarang melapor ke KPK," kata Marwan di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Rabu.

Marwan bersama Ikatan Alumni Universitas Indonesia, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia dan Forum Aktivis Kampus Ibukota telah melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri pada 19 Juni 2007. Marwan menjelaskan, dugaan korupsi di PT Indosat berupa penggelapan pajak yang dilakukan sejak 2004 dan merugikan negara hingga Rp323 miliar.

"Caranya, dengan merekayasa keuangan laporan keuangan sejak 2004 sehingga mengakibatkan potensi penerimaan pajak yang merugikan negara Rp323 miliar," tuturnya. Manajemen PT Indosat, lanjut Marwan, diduga merekayasa transaksi derivatif perusahaan tersebut sehingga laporan keuangannya seolah-olah mengalami penurunan laba.

"Padahal hasil audit Ernest and Young menunjukkan laporan keuangan Indosat tidak masuk kategori merugi," ujarnya. Neraca keuangan Indosat tahun 2004 mencantumkan kerugian sebesar Rp70,45 miliar, tahun 2005 merugi Rp 44,21 miliar dan tahun 2006 merugi Rp438 miliar.

Penggelapan pajak, lanjut Marwan juga terjadi pada program "free talk" yang berlangsung sejak April 2006. "Ini program promosi, bukan diskon. Jadi harus kena pajak," ujarnya.

Akibat program tersebut, kata Marwan, negara dirugikan sekitar Rp70 miliar karena Indosat tidak pernah membayar pajak untuk program tersebut. Marwan menambahkan, juga terjadi penyimpangan dalam tender proyek Ekspansi Jaringan Radio GSM tahun 2005 yang merugikan negara sekitar Rp124 miliar.

Kerugian itu disebabkan Indosat memenangkan perusahaan yang menawarkan harga tertinggi dalam tender.(*)

Kamis, 07 Juni 2007

Pemerintah Siapkan Dua Opsi Untuk Pengemplang Pajak

[Investor Daily] - Ditjen Pajak mengajukan dua opsi untuk menyelesaikan kasus perpajakan semasa krisis ekonomi 1997 hingga masa pemulihan 2001.

Pertama, tetap mengejar para wajib pajak (WP) yang belum melunasi kewajibannya. Kedua, memberikan pengampunan pajak (tax amnesty).

"Meski masanya sudah lewat, kami tetap harus mengkajinya. Itu bisa dikejar satu-satu, bisa juga tidak, yakni melalui tax amnesty," ujar Dirjen Pajak Darmin Nasution pada sarasehan dengan pimpinan redaksi media massa di Jakarta, Selasa malam (5/6).

Menurut Darmin, pada 1997-2001, pemerintah menempuh berbagai upaya untuk menyelamatkan ekonomi. "Misalnya mengeluarkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), memberikan penjaminan nasabah bank, dana rekapitalisasi, haircut utang swasta, dan restrukturisasi aset. Di situ ada persoalan pajak," paparnya. Namun, dia menegaskan, dua opsi itu harus menjadi kebijakan nasional, tidak bisa diselesaikan hanya berdasarkan keputusan dirjen pajak. "Harus ada keputusan bersama, ujung-ujungnya ada di presiden. Masa pajak kan memiliki masa kedaluwarsa 10 tahun. Jadi, ini harus segera diputuskan," tandasnya.

Darmin juga mengungkapkan, dari total jumlah WP perorangan tahun lalu sebanyak 3,3 juta, hanya 2,9 juta yang efektif membayar pajak secara rutin. Dari jumlah itu pun, hanya 33% yang memasukkan surat pemberitahuan (SPT). Di sisi lain, dari 1,3 juta WP badan (perusahaan), hanya 34% saja yang memasukkan SPT.