Selasa, 15 Mei 2007

DJP Tetapkan 5 Tersangka Penggelapan Pajak

[Kompas] - Direktorat Jenderal Pajak menetapkan ada lima orang direksi pada perusahaan yang berada di kelompok usaha Asian Agri sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan pajak. Penetapan tersangka itu ditetapkan karena kelima orang tersebut terbukti bersalah menandatangani Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT yang salah. Dirjen Pajak Darmin Nasution mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Senin (14/5).

Menurut Darmin, kelima tersangka tersebut berinisial LA, WT, ST, TBK, dan AN. Mereka merupakan penanggung jawab 14 dari 15 perusahaan pada kelompok usaha Asian Agri yang diperiksa oleh Direktorat Intelijen dan Penyidikan Pajak. Namun, satu dari 15 perusahaan itu sudah tidak melakukan kegiatan usaha sehingga fokus pemeriksaan hanya diarahkan kepada 14 perusahaan lainnya. "Hasil pemeriksaan sudah menunjukkan adanya bukti permulaan tindak pidana perpajakan yang dilakukan Asian Agri Group," katanya.

Bukti-bukti permulaan tersebut adalah, pertama, adanya modus operandi yang dilakukan oleh Asian Agri Group adalah dengan menggelembungkan biaya sebesar Rp 1,5 triliun, menggelembungkan kerugian transaksi ekspor Rp 232 miliar, dan mengecilkan hasil penjualan sebesar Rp 889 miliar, sehingga isi SPT yang disampaikan tidak benar.

Kedua, ada calon saksi yang berasal dari lingkungan kelompok usaha tersebut sebanyak 30 orang. Ketiga, adanya SPT yang tidak benar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan tersebut telah diterbitkan 14 Laporan Kejadian. Atas laporan kejadian tersebut, proses pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan statusnya ke penyidikan. "Untuk ini, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Instruksi Penyidikan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan untuk melaksanakannya. Sebagai tindak lanjut telah diterbitkan surat perintah penyidikan Nomor Prin-02.DIK/PJ.0501/2007 tanggal 10 Mei 2007," ujarnya.

Tidak ada komentar: