Jumat, 18 Mei 2007

Sanksi Pengemplang Pajak Dikembalikan Ke Undang-Undang

[Tempo Interaktif] - Direktorat Jenderal Pajak diminta untuk tetap berpedoman pada Undang-Undang No 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan dalam hal pemberian sanksi kepada setiap wajib pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.

"Setiap wajib pajak di mata undang-undang diperlakukan sama, tanpa pandang bulu,ini juga tertuang dalam Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang baru" kata Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dradjad H. Wibowo saat dihubungi Tempo Jumat (18/5).

Menurut aturan tersebut, kata Dradjad, setiap pengemplang pajak harus diberi sanksi empat kali wajib membayar denda empat kali dari besaran pajak terutang. "Bahkan kalau memang ada unsur pidananya, kan disebutkan juga ancaman pidananya," katanya.

Sesuai pasal 39 Ayat (1) C dan atau Pasal 43 Ayat (1) UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah UU No 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan setiap pihak yang sengaja tidak membayar atau memberikan laporan kewajiban pajaknya secara keliru diancam pidana di bidang perpajakan paling lama enam tahun dan denda paling tinggi empat kali jumlah pajak terutang.

Tidak ada komentar: