Kamis, 27 Desember 2007

Delapan Tersangka Penggelapan Pajak Asian Agri Dicekal

[Tempo Interaktif] - Direktur Pencekalan pada Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Syaiful Rahman menyatakan telah mencekal delapan karyawan PT Asian Agri atas permintaan Kejaksaan Agung. "Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan," kata Syaiful, saat dihubungi Tempo, Kamis (27/12).

Pencekalan tersebut, dia melanjutkan, berdasarkan surat nomor Kep-407/D/Dsp.3/12/2007 tertanggal 3 Desember 2007. Pencekalan itu berlaku selama satu tahun. Dari delapan karyawan Asian Agri yang dicekal, satu di antaranya adalah warga negara Malaysia dengan inisial TBK. Sisanya, menurut Syaiful, adalah warga negara Indonesia dengan inisial And, WT, ST, LA, EL, SL dan LBH.

Sejak awal November lalu, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pajak PT Asian Agri sekitar Rp 1,34 triliun. Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, tim penyidik Direktorat Jenderal Pajak telah meminta keterangan saksi dari internal perusahaan yang jumlahnya sekitar 33 orang.

Menurut Ditjen Pajak, penggelapan pajak perusahaan agro bisnis itu diduga dilakukan dengan cara menggelebungkan biaya perusahaan sebesar Rp 1,5 triliun, menggelembungkan kerugian transaksi ekspor sebesar Rp 232 miliar dan mengecilkan hasil penjualan sebesar Rp 889 miliar.

Tidak ada komentar: