Senin, 31 Desember 2007

epartemen ESDM Jelaskan Manipulasi Harga Batu Bara ke Kejakgung

[Media Indonesia] -Departemen ESDM sudah memberi informasi dan data terkait dugaan transfer pricing (manipulasi harga) ekspor batu bara yang dilakukan PT Adaro Indonesia ke Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Direktur Pengusahaan Mineral dan Batu Bara Ditjen Mineral, Batubara, dan Panas Bumi Departemen ESDM MS Marpaung di Jakarta, Senin (31/12) mengatakan, dirinya sudah beberapa kali dimintakan keterangan oleh Kejakgung terkait kasus tersebut.

"Terakhir, saya diminta keterangan pada 17 Desember 2007 oleh Kejakgung," katanya. Namun, lanjutnya, Kejakgung kemungkinan tidak akan meminta keterangan dirinya kembali.

Menurut dia, dirinya memberi penjelasan ke Kejakgung sebatas yang diketahuinya termasuk data produksi, setoran royalti, dan kewenangan direktoratnya.

Marpaung juga menjelaskan, pihaknya tengah mengkaji untuk mencegah praktik transfer pricing tersebut dengan menetapkan harga jual batu bara berdasarkan kadar kalorinya.

Harga tersebut bisa diambil dari Indeks Batu Bara Indonesia. "Kalau ada perusahaan yang menjual di bawah harga yang ditetapkan,

patut dicurigai kalau mereka melakukan transfer pricing," ujar

Marpaung.

Tidak ada komentar: