Koordinator unjuk rasa Handriansyah mengatakan, praktik “transfer pricing” yang dilakukan sejumlah perusahaan tambang batubara di Indonesia itu telah merugikan negara hingga Rp10 triliun dalam dua tahun terakhir. Kerugian itu terdiri dari Rp6 triliun pada tahun 2005 dan Rp4 triliun pada 2006. “Angka kerugian negara akibat persekongkolan penggelapan pajak sektor batubara ini akan terus membengkak mengingat praktek kotor ini masih akan berlangsung,” katanya.
Pencekalan Sjamsul Nursalim Menimbulkan Ketidakpastian Hukum
16 tahun yang lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar