Senin, 05 November 2007

Kasus Penggelapan Pajak Segera Dilimpahkan ke PN

[Pikiran Rakyat] -Kasus pemalsuan ribuan dokumen pajak dan penggelapan miliaran rupiah uang setoran pajak di wilayah Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KP PBB) Bandung I, dijadwalkan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung pertengahan November 2007. Sebelumnya, kasus ini sudah dilimpahkan dari penyidik Polresta Bandung Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

”Kira-kira pertengahan November 2007, kasus itu akan dilimpahkan ke PN Bandung untuk disidangkan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zaenal Abidin, S.H. dan Tomi Kristianto, S.H., Jumat (2/11).

Menurut Zaenal, dalam kasus ini telah ditetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni dua pegawai honorer pajak, H. Win dan Pun, tiga pegawai notaris, Ras, Fah, dan Yun serta seorang lagi H. Yus, PNS kantor pajak. Keenam orang itu ditahan di Rutan Kebonwaru.

”Dari enam tersangka, di-split (dipilah) menjadi dua berkas, yakni lima tersangka disatukan, sementara tersangka H. Yus dibuat dalam berkas terpisah,” ujar Zaenal.

Memalsukan cap. Selain keenam tersangka tersebut, lanjut Zaenal, ada seorang tersangka lagi, yaitu Yul, pegawai notaris yang berperan sebagai penerima uang hasil kejahatan. ”Namun dia tidak ditahan dan berkasnya dibikin terpisah,” katanya.

Zaenal menjelaskan, tersangka Ras, Fah, dan Yun (pegawai notaris) diduga menerima setoran pajak jual beli atau dikenal dengan setoran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) 10% dari total harga objek pajak, dengan rincian 5% dari penjual dan 5% dari pembeli per transaksi.

Setelah dibuatkan formulir, blanko dan uangnya diserahkan ke H. Win (pegawai honorer pajak). Oleh H. Win dipalsukan, seolah-olah uang BPHTB tadi telah disetorkan ke Bank Jabar dengan memalsukan cap Bank Jabar serta tanda tangan pejabat Bank Jabar. (A-113)

Tidak ada komentar: