Rabu, 07 November 2007

Penggelapan Pajak Asian Agri Harus Masuk Pengadilan: Semua aset perusahaan pemilik Asian Agri bisa dibekukan

[Investor Daily] -Ditjen Pajak terus memproses penggelapan pajak senilai Rp 1,3 triliun yang diduga dilakukan PT Asia Agri. Bersamaan dengan itu, kalangan anggota DPR mendesak pemerintah menuntaskan kasus tersebut sampai pengadilan, bahkan bila perlu membekukan semua aset pemilik Asian Agri.

Direktur Intelijen dari Penyidikan Ditjen Pajak Mochamad Tjiptardjo yang dihubungi Investor Daily mengungkapkan, kasus penggelapan pajak yang diduga dilakukan PT Asia Agri terus diproses.

Penyidik Ditjen Pajak, menurut dia, telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. "Jumlah tersangka belum bertambah," ujar Tjip? tardjo yang dihubungi Investor Daily di Jakarta, Selasa (6/11).

Dia mengungkapkan, penyidikan kasus tersebut masih berjalan dan Ditjen Pajak masih terus mengumpulkan barang bukti. "Memang butuh waktu," tutur Tjiptardjo.

Ditanya apakah kasus tersebut akan diselesaikan di luar pengadilan, Mochamad Tjiptardjo menegaskan, "Akhirnya akan diselesaikan melaluijalur apa, saya tidak berhak menjawab karena tugas saya hanya melakukan penyidikan."

Berdasarkan penyidikan Ditjen Pajak, negara menderita kerugian sekitar Rp 1,3 triliun akibat penggelapan pajak yang diduga dilakukan PI1 Asian Agri. Nilai kerugian negara itu merupakan gabungan dari biaya yang digelembungkan (markup) plus penciutan harga (underpricing) dan lindung nilai (hedging).

Dirjen Pajak Darmin Nasution sebelumnya menjelaskan, berdasarkan Pasal 44B UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP), kasus Asian Agri dimungkinkan diselesaikan di luar jalur peradilan (out of court settlement). Itu bisa dilakukan asalkan perusahaan membayar pokok pajak ditambah denda setinggi-tingginya 400%. Dengan perhitungan itu, Depkeu berpotensi mendapatkan Rp 6,5 triliun dari dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun dari pajak ditambah denda 400%.

Jalur Hukum Anggota Komisi XI DPR Dradjad Wibowo yang dihubungi Investor Daily mengemukakan, pemerintah harus menuntaskan kasus itu melalui pengadilan.

Menurut anggota Komisi XI DPR Andi Rahmat, bila dilanjutkan ke pengadilan, pemerintah harus tegas menyebutkan siapa yang akan diadili, apakah pemilik Asian Agri atau direksi Asian Agri.

Untuk itu, kata dia, selain menggunakan UU KUP, pemerintah harus menggunakan UU No 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (PPSP). "Dengan begitu, pemerintah bisa saja membekukan semua aset pemilik perusahaan dalam rangka penyelesaian kasus ini," ucapnya.

Anggota Komisi XI DPR yang juga Ketua Pansus Pajak Melchias Markus Mekeng mengatakan, pemerintah harus berupaya agar Asian Agri mengembalikan uang negara.

"Konsekuensi Pasal 44B itu kan bagaimana penerimaan negara bertambah dari kasus pengelapan pajak, apalagi saat APBN membutuhkan dana seperti sekarang. Selama mengikuti ketentuan yang ada, DPR tidak akan mempersoalkan langkah pemerintah," papar Mekeng.

Anggota Komisi XI DPR Hamka Yandhu menjelaskan, pemerintah harus menyiapkan barang bukti yang kuat. "Persoalannya, jika kasus pajak dibawa ke pengadilan, Ditjen Pajak sering kalah karena menyangkut kurangnya database dan lemahnya barang bukti," katanya.

Salah satu petinggi Asian Agri yang tidak mau disebutkan namanya mengharapkan kasus tersebut segera diproses secara hukum.

Tidak ada komentar: